DPR sebut lelang barang sitaan tanggung jawab Kemenkeu bukan KPK
Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam raker itu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan proses lelang barang-barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam raker itu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan proses lelang barang-barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Misbakhun, barang sitaan berarti dalam penguasaan negara. Karena itu, proses lelangnya seharusnya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
"Saya ingin tahu mengenai barang-barang sitaan tersebut menggunakan anggaran balai lelang negara atau anggaran KPK? Dan kenapa eksposenya oleh KPK dan bukan oleh badan lelang negara?," ujar Misbakhun dalam keterangannya yang dikutip Kamis (5/10).
Dia juga mempersoalkan aset sitaan yang dihibahkan, namun seolah-olah pemberi hibahnya adalah KPK. Padahal, pihak yang berwenang dalam menghibahkan aset negara adalah menteri keuangan.
"Publik tahu bahwa semua barang lelang, barang sitaan itu kewenangan sepenuhnya di Kementerian Keuangan," tegasnya.
Baca juga:
Sri Mulyani ungkap alasan di balik alokasi anggaran pendidikan besar
Pemerintah tawarkan ORI 014, kupon 5,85 persen dan tenor 3 tahun
Kemenkeu tetapkan target inflasi 2019 sampai 2021 sebesar 3,5-3 persen
Ini alasan barang bawaan dari luar negeri di atas USD 250 harus bayar bea masuk
Deretan mobil sitaan yang siap dilelang KPK
Dirjen Pajak ancang-ancang pungut pajak dari perdagangan online