Ini alasan barang bawaan dari luar negeri di atas USD 250 harus bayar bea masuk
Merdeka.com - Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan, Nasruddin Djoko Sarwono menjelaskan mengenai barang bawaan dari luar negeri yang dikenakan bea masuk ke Indonesia dengan nilai di atas USD 250 per orang atau USD 1.000 per keluarga.
Menurutnya, nilai tersebut sudah cukup wajar. Nilai ini menurut dia dapat mengakomodasi kepentingan negara untuk memperoleh pendapatan dari pajak, juga memberikan ruang agar masyarakat tidak terkesan ditekan.
Dia mengatakan, pemerintah tidak mungkin menaikkan batas pajak terlalu tinggi karena akan berdampak pada turunnya penerimaan negara.
"Kalau dinaikkan sampai USD 2.000, besar sekali. Istilahnya kalau (batas) dinaikkan, itu sama dengan kita memfasilitasi pelancong untuk tidak membayar pajak. Kalau terlalu kecil, itu kita terlalu menekan pelancong ya. Itu seimbangnya di situ," ungkapnya di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Penetapan batas tersebut menurutnya telah mempertimbangkan rekomendasi dari lembaga Internasional, yaitu ICC (International Chamber of Commerce).
"Rekomendasi dari ICC (International Chamber of Commerce) sendiri, USD 200 sampai USD 1.000. Kita di range itu," jelas dia.
Untuk diketahui, negara tetangga juga menerapkan pajak barang bawaan dengan threshold yang berbeda. Malaysia misalnya menetapkan threshold USD 18 sampai USD 125. Kamboja menetapkan threshold USD 50 sedangkan Thailand sedikit lebih tinggi dari Indonesia yaitu USD 285.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya