LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DPR Restui Pemberian PMN ke 7 BUMN Rp23,65 Triliun

Menteri Erick Thohir bersama Komisi VI DPR RI mengadakan rapat kerja membahas pencairan utang pemerintah, penyertaan modal negara (PMN) dan pemberian dana talangan. Rapat memutuskan untuk memberikan PMN kepada 7 BUMN yang terdiri dari BUMN karya, perkebunan, perumahan hingga transportasi.

2020-07-15 17:08:07
Penyertaan Modal Negara
Advertisement

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama Komisi VI DPR RI mengadakan rapat kerja membahas pencairan utang pemerintah, penyertaan modal negara (PMN) dan pemberian dana talangan. Rapat memutuskan untuk memberikan PMN kepada 7 BUMN yang terdiri dari BUMN karya, perkebunan, perumahan hingga transportasi.

"Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan," ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, Rabu (15/7).

Secara rinci, berikut daftar BUMN yang mendapatkan PMN dari pemerintah:
1. Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun
2. Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun
3. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC sebesar Rp500 miliar
4. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp6 triliun
5. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) sebesar Rp4 triliun
6. Perum Perumnas sebesar Rp650 miliar
7. PT KAI sebesar Rp3,5 triliun

Advertisement

Sehingga, total PMN yang disalurkan ke 7 BUMN tersebut ialah Rp23,65 triliun. Sebagai informasi, sebelumnya penyaluran dana ke PTPN III, Perumnas dan PT KAI menggunakan skema dana talangan, namun diskusi antara Menteri BUMN dengan Komisi VI memutuskan untuk menggolongkan 3 BUMN tersebut kepada PMN karena 3 BUMN tersebut 100 persen dimiliki pemerintah.

Catatan DPR

Komisi VI juga memberikan catatan atas keputusan rapat. Catatan tersebut berupa rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang.

Advertisement

Lalu, PMN tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.