LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DPR: PP 72 tentang holding bertentangan dengan UU MD3

Anggota Komisi VI DPR, Idris Laena mengkritik aturan tentang holding BUMN yaitu PP Nomor 72 Tahun 2016. Menurutnya, isi beleid ini bertentangan dengan UU MD3 pasal 176. Dalam UU MD3, kata Idris, semua penyusunan anggaran, rencana kerja pemerintah dalam rangka menyusun APBN.

2017-02-08 12:58:35
BUMN
Advertisement

Anggota Komisi VI DPR, Idris Laena mengkritik aturan tentang holding BUMN yaitu PP Nomor 72 Tahun 2016. Menurutnya, isi beleid ini bertentangan dengan UU MD3 pasal 176.

Dalam UU MD3, kata Idris, semua penyusunan anggaran, rencana kerja pemerintah dalam rangka menyusun APBN ataupun rencana PMN untuk BUMN harus melalui mekanisme APBN bersama DPR.

"Sedangkan dalam PP 72 untuk mekanisme inbreng BUMN tidak melalui DPR. Ini seolah BUMN itu bukan bagian pemerintah," kata Idris dalam rapat kerja bersama Sri Mulyani di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).

Advertisement

Idris meminta agar pemerintah mengoreksi kembali PP 72 Tahun 2016 karena kontrol DPR hilang dalam mekanisme inbreng BUMN.

"Kalau PP Nomor 72 dipertahankan itu bertentangan dengan UU MD3 pasal 176. Sebab, semua dipisahkan dengan keuangan negara, seolah BUMN tidak masuk dalam pemerintah, ini berbahaya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan latar belakang dan isi aturan baru tentang holding BUMN yaitu PP Nomor 72 Tahun 2016. Menurut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, banyak masyarakat dan DPR salah tangkap mengenai beleid ini.

Advertisement

Ani menjelaskan, salah satu latar belakang terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2016 adalah penyempurnaan PP Nomor 44 Tahun 2005 mengenai holding BUMN.

"PP Nomor 72 ini mempertegas dasar hukum pembentukan holding BUMN," kata Ani saat rapat bersama Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).

Selain itu, PP Nomor 72 juga menegaskan bahwa peralihan aset atau inbreng BUMN dalam rangka holding tidak perlu melalui mekanisme APBN. Alasannya, inbreng tidak akan mengubah aset negara, kecuali posisi BUMN itu saja.

"Pengalihan tidak perlu APBN karena BUMN menerima dan menginbrengkan sudah melalui mekanisme APBN, tidak berubah secaea aset negara, cuma posisi BUMN," jelas Ani.

Baca juga:
Sri Mulyani: PP 72 sama sekali tidak menghindari DPR
Fadli Zon sebut pencopotan bos Pertamina penuh kepentingan politik
Setelah Filipina, Malaysia pesan kapal perang buatan anak bangsa
Mahfud MD pertanyakan aturan PP 72 soal holding BUMN
Faisal Basri: Holding bukan satu-satunya cara menata BUMN RI
Peruri tambah kepemilikan saham di SPS
Tanpa keluar uang tunai, Peruri tambah porsi saham di SPS

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.