Sri Mulyani: PP 72 sama sekali tidak menghindari DPR
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan latar belakang dan isi aturan baru tentang holding BUMN yaitu PP Nomor 72 Tahun 2016. Menurut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, banyak masyarakat dan DPR salah tangkap mengenai beleid ini.
Ani menjelaskan, salah satu latar belakang terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2016 adalah penyempurnaan PP Nomor 44 Tahun 2005 mengenai holding BUMN.
"PP Nomor 72 ini mempertegas dasar hukum pembentukan holding BUMN," kata Ani saat rapat bersama Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
Selain itu, PP Nomor 72 juga menegaskan bahwa peralihan aset atau inbreng BUMN dalam rangka holding tidak perlu melalui mekanisme APBN. Alasannya, inbreng tidak akan mengubah aset negara, kecuali posisi BUMN itu saja.
"Pengalihan tidak perlu APBN karena BUMN menerima dan menginbrengkan sudah melalui mekanisme APBN, tidak berubah secaea aset negara, cuma posisi BUMN," jelas Ani.
Ani mengakui, selama ini banyak masyarakat dan DPR salah mengerti mengenai aturan ini. Banyak pihak yang mengatakan bahwa PP 72 untuk menghindari DPR.
"Pemerintah tetap akan meminta persetujuan DPR jika anak eks BUMN (holding) dijual. Ini beda karena privatisasi dan tidak diatur dalam PP 72. Kalau jual atau privatisasi tetap ke DPR," katanya
"Pandangan masyarakat menghindari DPR tidak tepat. Kalau menjual tetap mekanisme APBN dan persetujuan DPR."
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya