LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DPR: PP 72 kembali ke zaman Orba, buka peluang KKN

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, menuai polemik. DPR berpandangan jika ada pengalihan aset negara maka wajib hukumnya lapor ke DPR.

2017-01-18 10:27:07
BUMN
Advertisement

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, menuai polemik.

DPR secara tegas berpandangan jika ada pengalihan aset negara termasuk di BUMN maka pemerintah wajib hukumnya lapor ke DPR untuk meminta persetujuan. Sedangkan, beberapa kalangan lain memandang terbitnya PP 72 seperti kembali ke rezim orde baru yang 'dekat' dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Komisi XI berpandangan apapun bunyi PP terbaru selama dia berhubungan dengan keuangan negara harus dibahas di Komisi XI," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Rabu (18/1).

Advertisement

Menurutnya, DPR harus dilibatkan jika bicara soal sisi keuangan negara. BUMN dan asetnya adalah resmi milik Kementerian Keuangan wewenangnya, bukan Kementerian BUMN.

"BUMN itu kan milik menteri keuangan. Nah kalau menteri keuangan melakukan penjualan, pengalihan aset harus lapor ke komisi XI dan meminta persetujuan itu intinya," tegasnya.

"Pokoknya kita mengacu kepada keuangan negara. Mereka jual aset, alihkan aset intinya ada perpindahan kita harus dilaporkan. Kita bisa panggil mereka," lanjut Mekeng.

Advertisement

Komisi XI DPR akan meminta penjelasan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait PP tersebut dalam rapat kerja. "Kita akan raker sama menteri keuangan. Kita tanyakan," jelasnya.

Ekonom Dradjad Harry Wibowo berpandangan sesuai dengan UU 1 tahun 2004, dalam Pasal 2, jelas menyebutkan bahwa pengelolaan investasi negara termasuk dalam perbendaharaan negara. Jadi, saham pemerintah pusat di BUMN, BUMD maupun swasta termasuk dalam perbendaharaan negara.

Sedangkan, Pasal 1 UU tersebut menyebut bahwa yang dimaksud dengan perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.

"Ringkasnya, saham pemerintah di BUMN adalah bagian dari perbendaharaan negara, yang ditetapkan dalam APBN," kata Dradjad.

Selain itu, tambahnya, saat ini sudah tidak boleh lagi ada pos atau kekayaan yang sifatnya non-bujeter atau di luar APBN seperti pada masa Orba. Praktek non-bujeter ini menjadi sumber KKN sistemik dan masif.

"PP 72 tersebut mengembalikan lagi pos dan transaksi non-bujeter. Artinya PP 72 membuka kembali peluang KKN yang sistemik dan masif," tegasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah telah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Namun, aturan yang belum ramai diketahui kalangan termasuk DPR ini menuai kontra. Bahkan aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR.

Baca juga:
Semen Indonesia kurangi emisi gas rumah kaca 22 persen di 2020
DPR: PP 72 bikin Menteri Rini makin berkuasa jual aset BUMN
Aturan baru Jokowi soal aset BUMN dinilai cacat hukum
Perluas infrastruktur gas, Pertamina bangun terminal LNG di Banten
AP II siapkan Rp 9,1 triliun belanja modal di 2017
Tahun ini, tiga anak usaha PT PP akan melakukan IPO
2016, pembiayaan pensiun syariah BSM capai Rp 1,44 Triliun

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.