DPR: PP 72 bikin Menteri Rini makin berkuasa jual aset BUMN
Merdeka.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas membuat Menteri Rini Soemarno makin memiliki kuasa dalam menjual aset negara. PP 72 tersebut harus ditinjau ulang dan pemerintah wajib memberikan penjelasan kepada DPR mengenai substansi dan esensi dari PP tersebut.
"Kalau PP tersebut tidak ditinjau ulang, kami khawatir menteri Rini atau Kementerian BUMN yang memiliki kuasa bisa menjual aset-aset itu kemana saja. Kita tidak ingin banyak pihak menilai pemerintah sedang obral aset. Makannya kita ingin meninjau ulang," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno dalam keterangannya, Selasa (17/1).
Dia pun menyadari bahwa pemerintah mengeluarkan PP tersebut atas dasar efisiensi dan percepatan kerja Kementerian BUMN di tengah persaingan global. Namun, tetap saja, dalam pengelolaan aset BUMN, pemerintah harus mengacu kepada beberapa hal.
"Dalam pengelolaan aset BUMN, kan harus mengacu kepada UU BUMN, UU keuangan negara dan UU Perbendaharaan Negara. Kalau tidak diacu terhadap 3 UU tersebut, maka jelas bahwa PP 72 nomor 2016, bertentangan dengan Undang-undang," tegasnya.
Dia menyayangkan isi dalam PP tersebut yang tidak melibatkan DPR dalam pengawasan penjualan aset negara karena akan menimbulkan potensi-potensi yang buruk dan berdampak kepada negara di kemudian hari. Oleh karenanya, lanjutnya, DPR dalam waktu dekat akan memanggil menteri keuangan sebagai wakil dari menteri BUMN untuk menjelaskan lebih dalam substansi dai PP tersebut.
"Ya, DPR akan memanggil Menkeu sebagai perwakilan dari Menteri Rini untuk menjelaskan ini. Karena kita tidak ingin ada potensi-potensi yang merugikan negara di kemudian hari atas berjalannya PP tersebut," tukasnya.
Sebelumnya, Pengamat ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Tri Widodo mengatakan, PP 72 tahun 2016, sarat akan kecacatan hukum dan dinilai sangat berbahaya. Ini karena salah satunya pemindahan atau penjualan aset negara menjadi sangat mudah tanpa pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"PP 72 ini kalau saya boleh katakan, cacat hukum dan sangat berbahaya, aset negara bisa diperdagangkan dengan mudahnya berdasarkan ketentuan perusahaan," kata Tri.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya