LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DPR minta pengusaha besar beri upah di atas UMP pada karyawannya

Saat ini memang masih banyak perusahaan-perusahaan kecil yang memberi upah karyawan di bawah UMP. Hal tersebut yang perlu didorong agar mereka dapat tumbuh sehingga bisa memberi upah layak bagi karyawannya.

2018-10-24 16:32:01
Upah Buruh
Advertisement

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengimbau para pengusaha, terutama perusahaan yang besar untuk memberi upah layak pada karyawannya dan bukan sekadar Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Pengusaha jangan lihat upah buruh sebagai beban tetapi biaya produksi," kata Irma dalam sebuah acara diskusi di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

Dia menyebutkan, saat ini memang masih banyak perusahaan-perusahaan kecil yang memberi upah karyawan di bawah UMP. Hal tersebut yang perlu didorong agar mereka dapat tumbuh sehingga bisa memberi upah layak bagi karyawannya.

Advertisement

Tidak demikian dengan perusahaan yang sudah matang, dia meminta agar perusahaan tersebut memberi upah karyawan di atas UMP.

"Saya juga ingin mengimbau teman-teman pengusaha bahwa kalau perusahaan yang sudah mapan, sudah punya untung bagus, jangan lagi pakai UMP, beri upah layak kan UMP itu jaring pengaman saja. Berilah upah layak, jangan UMP terus," ujarnya.

Kendati demikian, dia juga meminta pekerja tidak seenaknya menuntut besaran kenaikan upah.

Advertisement

"Tetapi kenaikan upah buruh juga harus dilihat situasi perkembangan ekonomi, gak bisa teman-teman buruh menetapkan sendiri persentaesenya karena harus ada rumusan," tutupnya.

Baca juga:
Jumat, Anies akan umumkan UMP DKI 2019
Apindo soal buruh tuntut UMP naik 25 persen: Naik 8,03 saja pengusaha teriak
Tuntut kenaikan upah 25 persen, ratusan buruh geruduk Kantor Kemnaker
Kadin sebut kenaikan UMP 8,03 persen beri kepastian bagi pengusaha
Apindo Jakarta pilih ikuti ketentuan kenaikan UMP 2019 pemerintah
Pro kontra kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.