DPR minta pemerintah tak buru-buru bentuk Holding Migas, ini alasannya
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha berharap pemerintah tidak buru-buru merealisasikan pembentukan holding BUMN Migas. Hal itu dikarenakan saat ini DPR tengah merencanakan untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha berharap pemerintah tidak buru-buru merealisasikan pembentukan holding BUMN Migas. Hal itu dikarenakan saat ini DPR tengah merencanakan untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Rencana tersebut juga sudah dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 22 tahun 2001 dan sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diselesaikan.
"Konsep BUK itu sempurna dari pada holding migas. Kalau holding migas kan sama saja dengan holding tambang itu. Kalau kita itu mengintegrasikan," kata Satya dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, BUK nantinya menjadi wadah integrasi yang di dalamnya terdapat PT PGN (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), SKK Migas dan BPH Migas. Satya juga memastikan jika semuanya akan tetap menjalankan tugasnya masing-masing seperti yang ada sekarang.
"Hanya saja mereka diintegrasikan dalam pelayanannya di bawah badan usaha khusus itu," jelas dia.
Menurut Satya, Kementerian BUMN sebaiknya tidak terburu-buru membentuk holding BUMN migas dan menunggu BUK terbentuk.
"Baiknya menunggu. Itu harus. Makanya jangan buru-buru untuk holding migas," tutup dia.
Baca juga:
DPR: Kalau holding Pertamina-PGN saja bisa kontraproduktif, PLN harus ikut
Cerita Dirut Inalum ditunjuk pimpin holding tambang & misinya beli saham Freeport
Holding BUMN Tambang optimis bisa beli divestasi 51 persen saham Freeport
Bos Inalum: Pembentukan holding justru mempersulit penjualan BUMN kepada asing
PGN: Holding BUMN Migas cegah dualisme pengelolaan hilir gas bumi