DPR minta kejelasan soal Perpes tenaga kerja asing, ini kata Pratikno
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan aturan tersebut terkait penyerdehanaan proses perizinan bukan memudahkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan mendesak pemerintah untuk menjelaskan usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Hal itu guna menghindari adanya multitafsir.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan aturan tersebut terkait penyerdehanaan proses perizinan bukan memudahkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
"Jadi itu adalah debirokrasi untuk memperpendek pengusaha bukan mempermudah. Itu dua hal yang berbeda. Jadi ini memperpendek proses yah. Tapi kan kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa masuk," kata Pratikno di Jakarta, Jumat (20/4).
Dia menambahkan, Indonesia sudah menerapkan syarat untuk menerima tenaga kerja asing bekerja di Indonesia. Menurutnya, aturan ini tidak mengubah persyaratan tersebut, hanya memperpendek perizinan.
"Itu sebetulnya perizinan prosesnya begitu bukan semua bisa dapat izin. tapi menyederhanakan memudahkan orang tapi tetap regulasinya tetap," imbuhnya.
"Misalnya saya bikin kelakuan baik kalau prosesnya disederhanakan dengan online. Tapi kalau tidak berkelakuan baik ya tidak keluar," jelasnya.
Baca juga:
PDIP sarankan Fadli Zon tak cuma bikin gaduh dengan rencana pansus TKA
Soal Perpres TKA, Sekjen Nasdem sebut cara berpikir Fadli Zon terbalik
Pemerintah dorong 6 sektor industri lakukan pendidikan vokasi
Fahri dukung rencana Fadli Zon soal pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing
Fadli Zon sebut Perpres Tenaga Kerja Asing salah arah