DPR: Jonan jangan membenahi yang sudah benar
Rencana penutupan konter tiket di bandara diminta kaji ulang.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diminta mengkaji ulang kebijakan penutupan konter tiket di bandara. Sebab, keputusan rencana bakal dijalankan15 Februari tersebutdinilai melanggar Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan.
"Kami menghargai upaya Menhub untuk menata dunia penerbangan kita. Tapi jangan mengeluarkan kebijakan yang merugikan konsumen dan operator," katanya Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Yudi Widiana Adia, di Jakarta, kemarin.
Pasal 131 beleid tersebut menyebut pembukaan konter tiket di bandara sangat dimungkinkan untuk kelancaran kegiatan usaha angkutan udara. Kemudian, pasal 195 juga menetapkan fungsi bandara sebagai tempat pengusahaan (bisnis) dan penyelenggaraan pemerintahan.
"Salah satu peran bandara adalah sebagai pintu gerbang perekonomian. Itu diatur dalam pasal 194-195. Dengan demikian, jelas sekali bahwa berbisnis di bandara termasuk membuka konter tiket tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Jadi, kenapa harus ditutup kalau itu untuk memudahkan calon penumpang dan menggerakkan perekonomian?"
Menurut Yudi, menghilangkan percaloan tak tepat untuk dijadikan alasan penutupan konter. Sebab, percaloan hanya bisa hilang jika ada pengawasan ketat dan tindakan tegas dari regulator dan otoritas bandara
"Sebagai lembaga pemerintah memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan, bukan dengan menutup konter,” Kata Yudi.
Justru, katanya, penutupan konter tiket bakal mengakibatkan penurunan pelayanan di bandara. Karena calon penumpang dadakan bakal kesulitan mendapatkan tiket pesawat.
"Disisi lain, percaloan akan semakin marak karena tiket yang tidak tersedia."
Atas dasar itu, menurut Yudi, penutupan konter bukan hal mendesak harus dilakukan Jonan dalam membenahi dunia penerbangan Indonesia. Prioritas Jonan saat ini adalah memenuhi target menaikkan level keselamatan maskapai nasional satu tingkat menjadi kategori I, sesuai standar Federation Aviation Administration (FAA), pada Mei 2015. Dengan begitu, maskapai penerbangan nasional bisa menjelajah ke Eropa dan Amerika.
"Menhub punya target ambisius dibidang penerbangan yaitu menaikan kategori penerbangan kita dari kategori 2 menjadi kategori 1," katanya.
"Untuk bisa mendapatkan predikat itu, maka 600 catatan ICAO (organisasi penerbangan sipil dunia) harus ditindaklanjuti dan dibenahi. Jangan membenahi yang sudah benar. Malah bikin susah dan merugikan masyarakat dan operator."
Baca juga:
Calo tiket tetap eksis, Menteri Jonan ancam cabut izin maskapai
Konter penjualan tiket di bandara cuma rugikan penumpang
Sudah serba online, DPR dukung 'hilangkan' loket tiket di bandara
Maskapai masih pertimbangkan 'hilangkan' loket tiket di bandara
Mulai 15 Februari, tak ada lagi konter penjualan tiket di bandara