LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DPR Bentuk Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Undang Masyarakat Beri Masukan

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali mengagendakan rapat kerja lanjutan bersama pemerintah untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Agenda tersebut dijadwalkan mengingat belum ada satu keputusan jelas mengenai RUU tersebut.

2020-04-14 18:57:58
Omnibus Law
Advertisement

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali mengagendakan rapat kerja lanjutan bersama pemerintah untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Agenda tersebut dijadwalkan mengingat belum ada satu keputusan jelas mengenai RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan Baleg menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU Cipta Kerja, dengan menyetujui pelaksanaan rapat kerja dengan pemerintah. Selain itu juga, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja RUU tentang Cipta Kerja.

"Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas, dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja," kata Supratman saat menutup rapat, di DPR RI, Selasa (14/4).

Advertisement

Selanjutnya, fraksi-fraksi akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah melakukan public hearing. Namun apabila ada fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan, dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidhowi, menambahkan pembahasan DIM dilakukan berdasarkan pengelompokan (cluster) di dalam RUU Ciptaker dengan mengutamakan materi muatan yang tidak berdampak sistemik dan atau mendapatkan penolakan dari masyarakat.

"Cluster di bidang ketenagakerjaan dilakukan pada akhir pembahasan. Hal ini dimaksudkan agar Baleg dapat secara optimal menerima berbagai saran dan masukan dari stakeholders dan para narasumber yang ada," ujarnya melalui pesan singkatnya.

Advertisement

Selain itu juga DPR akan membentuk panitia kerja untuk menentukan jadwal pembahasan berikutnya, yang akan juga dibahas DIM per cluster. Fraksi juga diminta untuk mengirimkan anggota panja.

Rapat juga menyetujui untuk menugaskan Tim Ahli Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPRRI untuk menyusun matrik sandingan seluruh Undang-Undang. Kurang lebih ada 79 RUU dan 1.203 pasal terkait yang terdampak dari Omnibus Law Cipta Kerja, yang selanjutnya harus dikelompokan per cluster.

Isi RUU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir dalam rapat itu menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal. Pertama Bab I ketentuan umum, Bab II
maksud dan tujuan, Bab III peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, Bab IV tentang ketenagakerjaan dan Bab V berisi pasal-pasal tentang perlindungan pemberdayaan UKM dan perkoperasian.

Kemudian, Bab VI tentang kemudahan berusaha, Bab VII terkait dengan riset dan inovasi, Bab VIII tentang pengadaan lahan dan Bab IX mengenai kawasan ekonomi.

"Bab X mengenai pemerintah pusat dan project strategis nasional. Bab XI terkait administrasi pemerintahan untuk cipta kerja, Bab XII pengenaan sanksi, Bab XIII ketentuan lain-lain, Bab XIV ketentuan peralihan dan Bab XV ketentuan penutup," tutur Menko Airlangga.

Kemudian, lanjutnya, RUU Cipta Kerja mencakup 11 klaster. Yaitu pertama terkait investasi dan perizinan sebanyak 80 pasal, perizinan lahan 19 pasal, investasi dan project strategis nasional 16 pasal dan UMKM dan koperasi 15 pasal.

Selanjutnya, ada kemudahan berusaha 11 pasal, ketenagakerjaan 5 pasal, kawasan ekonomi 4 pasal, pengawasan dan sanksi 3 pasal, serta riset dan inovasi 1 pasal.

"Arah tujuan undang-undang itu adalah mewujudkan masyarakat sejahtera adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui Cipta Kerja," ucapnya.

Kemudian, lanjut Menko Airlangga, tujuan UU ini ialah menciptakan lapangan kerja seluas luasnya dan merata di seluruh wilayah NKRI dalam rangka memenuhi atas hak kehidupan yang laik. "Melalui kemudahan dan perlindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja, kentut investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional," tukas Ketum Partai Golkar itu.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.