DPP Kulon Progo Perketat Pengawasan Hewan Kurban di 30 Titik Penampungan
Jelang Iduladha, Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo memperketat pengawasan hewan kurban di puluhan titik penampungan guna menjamin kesehatan ternak dan mencegah penyebaran penyakit menular.
Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini tengah gencar melakukan pengawasan intensif terhadap 30 tempat penampungan hewan kurban. Kegiatan ini bertujuan utama untuk mengantisipasi potensi penyakit hewan menular serta memastikan kondisi kesehatan hewan kurban yang akan disembelih. Pemantauan ini mencakup penampungan skala kecil maupun besar di seluruh wilayah Kulon Progo.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPP Kulon Progo, Yurianti, menjelaskan bahwa persiapan pengawasan hewan kurban telah dimulai sejak pertengahan bulan Syawal atau sesaat setelah perayaan Lebaran. Petugas telah aktif menyisir berbagai lokasi, khususnya penampungan pedagang besar yang seringkali menampung hewan kurban dalam jumlah sangat banyak. Upaya proaktif ini dilakukan untuk memberikan jaminan kesehatan hewan sejak dini.
Fokus utama pengawasan ini adalah pada pencegahan penyakit hewan menular yang berpotensi membahayakan. Petugas lapangan secara rutin melakukan pemantauan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan fisik kesehatan hewan, verifikasi dokumen Surat Keterangan Sehat Hewan (SKSH), hingga pengawasan lalu lintas ternak. Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai hewan kurban yang sakit atau masalah kesehatan lainnya.
Fokus Pengawasan dan Protokol Kesehatan Hewan
Pengawasan yang dilakukan oleh DPP Kulon Progo tidak hanya sebatas pemeriksaan visual, namun juga melibatkan serangkaian protokol kesehatan ketat. Setiap hewan kurban yang masuk ke penampungan akan diperiksa secara detail untuk mendeteksi gejala penyakit menular sejak awal. Langkah ini krusial untuk mencegah penyebaran penyakit yang dapat berdampak luas.
Yurianti menambahkan bahwa pemantauan difokuskan pada penyakit hewan menular yang berpotensi menyebar cepat. Petugas memeriksa kondisi fisik hewan, memastikan tidak ada tanda-tanda sakit, serta meninjau kelengkapan dokumen. Surat Keterangan Sehat Hewan (SKSH) menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap ternak yang diperjualbelikan.
Selain itu, pengawasan lalu lintas ternak juga menjadi prioritas. Hal ini untuk memastikan bahwa hewan yang masuk ke Kulon Progo berasal dari daerah yang bebas penyakit dan telah memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. Petugas berupaya keras untuk menjaga agar pasokan hewan kurban di Kulon Progo tetap aman dan sehat bagi masyarakat.
Cakupan Pemantauan dan Keterlibatan Petugas
Total 30 titik penampungan hewan di Kulon Progo menjadi target pengawasan intensif ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 titik merupakan penampungan skala besar yang menampung ratusan hingga ribuan ekor hewan kurban. Contohnya, penampungan di Lendah mampu menampung lebih dari 500 ekor sapi, sementara penampungan kambing dan domba di Samigaluh bisa mencapai 600 ekor.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan pengawasan ini, DPP Kulon Progo mengerahkan tim gabungan yang solid. Tim tersebut terdiri dari dokter hewan dan paramedis ahli dari Dinas Pertanian dan Pangan sendiri, serta didukung oleh dokter hewan dan paramedis yang bertugas di 12 Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di setiap kapanewon. Kolaborasi ini memastikan cakupan pengawasan yang merata dan efektif di seluruh wilayah.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, Trenggono, menegaskan bahwa hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah memiliki kewajiban untuk menyertakan SKSH. Persyaratan ini sangat penting guna mengantisipasi masuknya penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang pernah menjadi ancaman serius. Pengawasan ketat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan hewan dan masyarakat.
Sumber: AntaraNews