LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

DJP minta KPU wajibkan kembali syarat caleg hingga capres patuh pajak

Perubahan tersebut terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018,‎ tentang tidak adanya syarat menaati ketentuan perpajakan, diantaranya laporan SPT 5 tahun terakhir dan pernyataan dari kantor Pajak para calon tidak memiliki utang pajak. Seharusnya KPU tetap mempertahankan syarat ‎memenuhi ketentuan perpajakan.

2018-09-13 17:27:09
Pajak
Advertisement

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyayangkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meniadakan syarat patuh ketentuan pajak bagi calon anggota legislatif (caleg), calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perubahan tersebut terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018,‎ tentang tidak adanya syarat menaati ketentuan perpajakan, diantaranya laporan SPT 5 tahun terakhir dan pernyataan dari kantor Pajak para calon tidak memiliki utang pajak.

"Jadi dua hal itu yang ada untuk pencalonan presiden, wapres, gubernur, bupati, walikota, caleg, ini yang tidak ada‎," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (13/9).

Menurut Hestu, seharusnya KPU tetap mempertahankan syarat ‎memenuhi ketentuan perpajakan untuk para calon seperti sebelumnya, dia pun menyayangkan syarat tersebut dihilangkan. "Peraturan KPU 2015 salah satu syarat dia harus menyerahkan SPT tahunan 5 tahun terakhir, satu keterangan dari KPP pajak dia tidak punya utang pajak," jelasnya.

Advertisement

Hestu pun berharap, agar KPU mengakomodir keinginan Direktorat Jenderal Pajak untuk kembali menyertakan syarat memenuhi ketentuan perpajakan, bagi para caleg, capres dan cawapres. Agar sebelum terpilih, sudah terlebih dahulu taat pajak.

"Kami berharap KPU mengakomodir ini, jadi jangan dipublis yang nunggak pajak, tapi SPT, lima tahun terakhir itu saja dulu," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Advertisement

Sumber: Liputan6

Baca juga:
DJP dorong para caleg pahami perpajakan cegah praktik korupsi
Mereka yang untung akibat Rupiah melemah
Beli mobil impor mewah di atas 3.000 cc, siap-siap harganya naik 190 persen
Pajak 1.147 barang impor naik, kinerja industri dalam negeri diharapkan meningkat
Alasan menkeu naikkan pajak impor: Situasi saat ini barang mewah tak penting
Ini rincian kenaikan pajak impor 1.147 komoditas
Resmi, pemerintah naikkan pajak impor 1.147 komoditas

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.