DJP dorong para caleg pahami perpajakan cegah praktik korupsi
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau ke pada calon anggota legislatif (caleg) untuk memahami perpajakan. Dengan begitu diharapkan dapat menghindari praktik korupsi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga, mengatakan caleg harus memiliki pemahaman tentang perpajakan. Di mana saat ini 85 persen atau Rp 1.424 triliun sumber penerimaan negara berasal dari pajak.
"Yang harus dipahami caleg tentang perpajakan, tentunya harus memiliki pemahaman yang baik, pajak seperti apa, peran pajak seperti apa, pajak sekarang ini penyumbang utama penerimaan negara," kata Hestu, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (13/9).
Menurut Hestu, dengan adanya pemahaman penerimaan negara berasal dari pajak yang dipungut dari uang rakyat, maka penggunaan anggaran diharapkan memprioritaskan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Di sisi lain, dapat menghindari praktik korupsi, karena akan mencederai masyarakat selaku penyumbang pajak.
"Jika tahu uang dari pajak tentunya tidak mencederai masyarakat dengan melakukan tindakan koruptif untuk kepentingan pribadi yang berasal dari uang APBN dan APBD itu," tuturnya.
Menurut Hestu, instansinya siap memberikan sosialisasi ke caleg untuk meningkatkan pemahaman tentang perpajakan. Dia pun berharap ke para caleg untuk taat pajak karena dapat memberi contoh ke masyarakat.
"Penting sekali para caleg ini bagian dari masyarakat kita nanti akan jadi wakil rakyat, jadi tokoh pembawa aspirasi rakyat, seharusnya jadi panutan termasuk ketaatan pajak," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya