DJP Buka Suara Soal Ramai Isu Pajak Jalan Tol
DJP memastikan wacana pengenaan PPN pada jasa jalan tol masih tahap perencanaan dan belum diatur dalam regulasi, sehingga belum berdampak ke masyarakat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol.
Otoritas pajak menegaskan bahwa kebijakan tersebut hingga kini masih dalam tahap perencanaan dan belum berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan belum ada regulasi yang mengatur pemungutan PPN atas layanan jalan tol.
"Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat," ujar Inge dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Masih Sebatas Arah Kebijakan
Ia menjelaskan, wacana tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 yang merupakan bagian dari dokumen rencana strategis DJP periode 2025–2029.
Dokumen tersebut memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk upaya memperluas basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Menurut Inge, pencantuman isu PPN jalan tol dalam dokumen tersebut tidak serta-merta berarti kebijakan akan langsung diterapkan. Hal itu lebih mencerminkan upaya penguatan kebijakan fiskal ke depan.
Kajian dan Mekanisme Masih Disusun
DJP menegaskan, jika kebijakan tersebut akan diformalkan, maka prosesnya akan melalui tahapan yang komprehensif. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Selain itu, berbagai aspek juga akan diperhitungkan, mulai dari dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, hingga sektor transportasi secara luas.
Pemerintah juga menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan mempertimbangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta daya beli masyarakat.
"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," pungkasnya.