LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ditjen Pajak pastikan tak persulit lembaga keuangan laporkan data nasabah

Ditjen Pajak memastikan proses pendaftaran lembaga keuangan terkait Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tidak akan rumit, sebab kebijakan ini sudah tertuang dalam PMK Nomor 70 dan 73 tahun 2017. Sehingga lembaga keuangan memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan data nasabah sebelum akhir Februari 2018.

2018-02-14 18:53:42
Pajak
Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Hestu Yoga Saksama mengatakan proses pendaftaran lembaga keuangan terkait Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tidak akan rumit.

Menurutnya, permintaan kepada lembaga keuangan untuk mendaftar sudah ada sebelum Perdirjen Pajak Nomor 4 Tahun 2018 ini dikeluarkan, yakni PMK Nomor 70 dan 73 tahun 2017. Sehingga, dia meyakini setiap lembaga keuangan memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan data nasabah sebelum akhir Februari 2018.

"Sebenarnya dalam konteks pendaftaran tidak rumit, formulirnya simple. Ini seperti mendaftar NPWP saja, jadi tidak rumit, waktunya juga cukup, dan kami minta KPP mengundang jasa keuangan di masing-masing daerah," ungkapnya di Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (14/2).

Advertisement

Selain itu, Ditjen Pajak juga tidak akan memberikan sanksi bagi lembaga keuangan yang belum juga mendaftar hingga batas akhir. Namun sanksi akan diberikan bila lembaga keuangan diketahui tidak melaporkan data rekening nasabah dengan deadline akhir April 2018.

"Ketika mereka seharusnya melaporkan saldo rekening yang jatuh tempo akhir April atau 1 Agustus untuk yang internasional, dan mereka tidak melakukan, di UU Nomor 9, sanksinya ada pidana 1 tahun dan denda 1 miliar," imbuhnya.

Meski pun tidak memberikan sanksi, tapi Hestu tetap mengajak setiap Lembaga Keuangan untuk terlibat aktif untuk mendaftar sebagai bentuk dukungan pada keikutsertaan Indonesia dalam AEoI.

Advertisement

"Ini sudah jadi kesepakatan dunia dan kita harus patuhi itu. Sudah ada 102 negara. Kalau tidak jalankan karena ada yang tidak patut kita akan dinilai tidak baik oleh global forum. Ada risiko seperti itu," kata dia.

Baca juga:
Ditjen Pajak minta lembaga keuangan laporkan data nasabah hingga Februari 2018
Temui menlu Singapura, Menteri Retno bahas perjanjian pajak hingga pariwisata
Vonis berat eks pejabat Ditjen Pajak bukti pengadilan perang lawan narkoba
Penuhi target kepatuhan pajak, DJP Jateng II terapkan strategi jemput bola
Genjot produksi sedan, Kemenperin usul revisi pajak industri otomotif

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.