Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak minta lembaga keuangan laporkan data nasabah hingga Februari 2018

Ditjen Pajak minta lembaga keuangan laporkan data nasabah hingga Februari 2018 Sosialisasi peraturan Dirjen Pajak. ©Humas Dirjen Pajak

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan lewat peraturan anyar ini Ditjen Pajak memiliki wewenang untuk 'mengintip' rekening nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya. Selain itu, sosialisasi ini sebagai persiapan menyambut pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

Dengan demikian, lembaga keuangan diwajibkan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak sebelum pelaksanaan AEoI, serta melaporkan data nasabahnya adalah akhir bulan Februari 2018.

"Peraturan keluar 5 Februari, bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak), yaitu pada akhir Februari, 28 Februari. Sebelum akhir Februari, mereka mendaftar. Yang kira-kira dua minggu lagi," ungkapnya di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (14/2).

Nantinya, sosialisasi ini akan dilaksanakan di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai wilayah yang ada di Indonesia. "Juga (sosialisasi) di wilayah atau di KPP di kota-kota yang lain, Mudah-mudahan tidak ada yang terlewatkan," tambah Hestu.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP