Ditjen Pajak: Pakai Kartin1 tak perlu ribet bawa banyak kartu
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan mengatakan masyarakat akan memperoleh banyak keuntungan dengan menggunakan kartu kartini1. Dengan kartu ini, diharapkan masyarakat tidak lagi membawa kartu dalam jumlah banyak. Masyarakat hanya perlu melakukan pembelian kartu kartin1 satu kali.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan mengatakan masyarakat akan memperoleh banyak keuntungan dengan menggunakan kartu kartini1. Dengan kartu ini, diharapkan masyarakat tidak lagi membawa kartu dalam jumlah banyak.
"Banyak keuntungannya, karena nanti kartu kartin1 ini akan menggunakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jadi satu datanya, kalau sekarang kan beda, antara data di SIM, NPWP, KTP dan lain-lain, berbeda-beda. Jadi kalau satu kan gampang enggak perlu ribet," ungkap Iwan, Di Gedung Dirjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).
Masyarakat hanya perlu melakukan pembelian kartu kartin1 satu kali. Untuk menggabungkan seluruh data menjadi satu, pemilik kartu hanya perlu mendatangi instansi terkait atau mendaftar sendiri menggunakan web yang nantinya akan disediakan oleh Ditjen pajak.
"Kalau sudah punya kartu kartin1 tidak perlu beli lagi. Misalnya nih, beli di Ditjen Pajak. Tinggal datang ke instansi terkait minta diintegrasikan datanya atau bisa isi sendiri nanti pakai web," ungkapnya.
Namun demikian, Iwan menegaskan masyarakat tidak diwajibkan untuk memiliki kartu kartin1. "Tidak ada kewajiban, ini kan cuma saran dan solusi dari Ditjen pajak. Tidak ada paksaan bagi masyarakat," pungkasnya.
Baca juga:
Tinggal tunggu izin BI, Bank Mandiri segera gabung di kartu kartin1
Antusias wajib pajak ikut Tax Amnesty
Waktu untuk melaporkan SPT diperpanjang hingga 21 April 2017
5 Langkah anyar Sri Mulyani bersihkan nama Ditjen Pajak
Layani Tax Amnesty, kantor pajak tetap buka di libur Nyepi
Curhat petugas pajak harus layani masyarakat di libur Nyepi
Kartin1 diluncurkan Jumat, dari KTP hingga ATM dalam satu kartu