Layani Tax Amnesty, kantor pajak tetap buka di libur Nyepi
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap melayani masyarakat yang ingin mengikuti program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di hari libur Nyepi ini, Selasa (28/3). Tak hanya itu, kantor pajak juga melayani pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang akan berakhir di 31 Maret 2017.
Kasubdit Humas Perpajakan, Ani Natalia mengatakan, keputusan tetap membuka pelayanan Tax Amnesti dikarenakan antusias masyarakat yang tinggi di akhir program..
"Setelah memperhatikan animo masyarakat yang cukup tinggi untuk memanfaatkan amnesti pajak, maka diputuskan oleh pimpinan agar kantor buka. Karena periode amnesti pajak hanya tinggal beberapa hari lagi, dan tidak akan terjadi lagi," katanya kepada merdeka.com, Selasa (28/3).
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak mulai melayani dari jam 08.00 sd 21.00 waktu setempat akan melayani pelaporan SPT dan amnesti pajak. Namun, ini tidak berlaku untuk Kanwil DJP di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (Mataram).
Sampai saat ini, data dari Ditjen pajak mencatat bahwa wajib pajak pribadi yang mendaftar Tax Amnesty mencapai 636.168 dan untuk wajib pajak badan mencapai 190.678.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya