LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ditjen Pajak jamin data perbankan tak akan disalahgunakan

"Kalau pejabat yang buka kerahasiaan data wajib pajak akan dipidana."

2016-02-26 12:01:21
Pajak
Advertisement

Pemerintah tengah mendorong keterbukaan informasi perbankan untuk penggalian potensi penerimaan pajak lewat revisi dua beleid. Yaitu, undang-undang ketentuan umum tata cara perpajakan (KUP) dan perbankan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan instrumen agar informasi perbankan hanya digunakan untuk keperluan penagihan pajak. Itu untuk menepis kekhawatiran perbankan terhadap penyalahgunaan data nasabah.

"Di UU KUP sudah ada pasalnya. Kalau pejabat yang buka kerahasiaan data wajib pajak akan dipidana," kata Irawan, di Bali, Jumat (26/2).

Advertisement

Selama ini, sebenarnya, Ditjen Pajak sudah bisa mengakses data perbankan. Sayangnya, itu membutuhkan proses panjang melibatkan menteri keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Harus ada persetujuan dari pimpinan tertinggi. Itu bisa enam bulan baru selesai, keburu selesai pemeriksaannya. Kalau mau nagih, orangnya keburu kabur."

Pengamat Perpajakan Darussalam menilai keterbukaan informasi perbankan bisa mendongkrak penerimaan pajak Indonesia.

Advertisement

"Tingkat kepatuhan pajak sangat memprihatinkan. Tanpa ada kewenangan informasi perbankan untuk tujuan pajak, saya pesimistis penerimaan pajak bisa naik," katanya dalam kesempatan sama.

Menurutnya, keterbukaan informasi perbankan sudah menjadi tren dunia saat ini. Berdasarkan kajian, keterbukaan informasi perbankan membuat 37 negara memiliki basis data pajak akurat.

"Sekarang dari 37 negara, sebanyak 13 negara tidak lagi mendapatkan data perbankan berdasarkan permintaan tapi langsung otomatis dan periodik."

Baca juga:
Dalam 5 tahun, penerimaan 'hilang' Rp 225 T dari kurang bayar pajak
Basmi pengemplangan pajak, pemerintah butuh tambah 25.500 pemeriksa
Ditjen Pajak ternyata bisa lacak WP curang bayar SPT
DJP: Tak punya NPWP, masyarakat bisa dipidana
Pembentukan lembaga penerimaan negara mundur hingga 2018
Pemerintah tak masalah pembahasan Tax amnesty setelah DPR reses

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.