Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP: Tak punya NPWP, masyarakat bisa dipidana

DJP: Tak punya NPWP, masyarakat bisa dipidana SPT pajak. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut masyarakat yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal dipidanakan. Pidana dilakukan jika calon Wajib Pajak (WP) tersebut sudah mengetahui kewajibannya untuk membayar pajak, namun tidak melakukannya.

"Setelah diimbau dan diberi tahu, tidak juga mendaftarkan diri, DJP diberi kewenangan untuk memaksa masyarakat memiliki NPWP. Karena itu tindakan perlawanan terhadap negara, itu bisa pidanakan," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Eddy Slamet Irianto di Bali, Kamis (25/2).

Dia mengakui, banyak masyarakat yang hingga kini belum memiliki NPWP. Menurut data DJP, saat ini yang memiliki NPWP hanya mencapai 25 juta orang. Sedangkan, seharusnya masyarakat Indonesia yang harus memiliki NPWP sebanyak 44 juta orang.

"DJP tak bisa disalahkan. Kami disalahkan itu kalau masyarakat tidak punya NPWP setelah memenuhi kewajiban. Kalau masyarakat sudah memenuhi syarat dan tidak tahu memenuhi kewajiban, di situlah DJP gagal. Meskipun, secara UU, ketika UU sudah diundangkan itu semua masyarakat dianggap mengetahui," kata Edi.

Untuk itu, DJP tak bisa memaksa masyarakat untuk memiliki NPWP. Edi menegaskan masyarakat yang harusnya sadar untuk memiliki NPWP sebagai warga negara yang baik.

"Kami memfasilitasi bagaimana masyarakat menjadi lebih mudah ke Kantor Pajak. Juga dapat pemahaman," jelas dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP