Dishub Pekanbaru Pastikan Parkir Gratis Alfamart Indomaret Berjalan Efektif
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memastikan kebijakan parkir gratis Alfamart Indomaret telah berjalan mayoritas tanpa juru parkir liar, menjamin kenyamanan masyarakat.
Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan bahwa kebijakan parkir gratis di seluruh gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret kini telah berjalan efektif. Petugas Dishub secara rutin melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi pungutan liar dari juru parkir.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026, menindaklanjuti keputusan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja di dua ritel tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko, menegaskan bahwa timnya akan terus berada di lapangan. Mereka memastikan bahwa tidak ada lagi juru parkir yang mengutip tarif parkir kepada pengunjung.
Pengawasan Rutin dan Penegakan Kebijakan Parkir Gratis Alfamart Indomaret
Dishub Kota Pekanbaru secara intensif menurunkan petugas ke lapangan untuk memantau implementasi kebijakan parkir gratis Alfamart Indomaret. Pengawasan ini dilakukan secara berkala demi menjamin kepatuhan semua pihak.
Sunarko menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak konsumen. Masyarakat tidak lagi perlu khawatir akan adanya pungutan parkir saat berbelanja.
Pada awal pemberlakuan kebijakan, petugas masih menemukan beberapa oknum juru parkir yang mencoba melakukan pungutan. Salah satu kasus terjadi di Indomaret Jalan Jenderal Sudirman, dekat Kantor Cabang BRI Pekanbaru.
Petugas Dishub segera memberikan teguran keras kepada oknum tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh gerai Indomaret dan Alfamart di Pekanbaru tidak lagi memungut biaya parkir.
Dasar Hukum dan Kesepahaman Parkir Gratis Alfamart Indomaret
Kebijakan parkir gratis ini didasari oleh nota kesepahaman antara pihak Indomaret dan Alfamart dengan Pemerintah Kota Pekanbaru. Kesepahaman ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi implementasi kebijakan.
Pengelola kedua ritel modern tersebut telah sepakat untuk mengubah pola retribusi parkir menjadi pola pajak parkir. Perubahan ini memungkinkan parkir gratis bagi konsumen.
Dengan skema pajak parkir, pendapatan dari parkir akan disetorkan langsung ke kas daerah oleh pihak ritel. Hal ini berbeda dengan retribusi yang biasanya dipungut langsung oleh juru parkir.
Sunarko memastikan bahwa peralihan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat. Namun juga menciptakan sistem parkir yang lebih transparan dan akuntabel di Pekanbaru.
Komitmen Jangka Panjang dan Manfaat Bagi Masyarakat
Dishub Pekanbaru berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan rutin dan berkelanjutan. Ini dilakukan setelah penetapan kebijakan parkir gratis di ritel Indomaret dan Alfamart.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat kini dapat menikmati pengalaman berbelanja yang lebih nyaman dan hemat. Mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk parkir di dua ritel modern tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berbelanja di ritel modern. Sekaligus mendukung perekonomian lokal dengan cara yang adil dan transparan.
Sumber: AntaraNews