LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Disebut investasi bodong, PT Aurum Karya Indonesia ajukan izin resmi ke OJK

CEO Aurum Karya Indonesia, George B. Sumantri mengatakan, saat ini telah mengajukan perbaikan izin usaha. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat dapat kembali melayani masyarakat secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2018-09-20 10:57:20
OJK
Advertisement

PT Aurum Karya Indonesia, salah satu entitas penyelenggara investasi emas secara online terus berupaya untuk mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini guna menjamin keamanan saldo emas pengguna.

CEO Aurum Karya Indonesia, George B. Sumantri mengatakan, saat ini telah mengajukan perbaikan izin usaha. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat dapat kembali melayani masyarakat secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

‎"Pengajuan perbaikan izin usaha ini merupakan sebuah bentuk komitmen nyata Aurum dalam melindungi emas pengguna," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/9).

Advertisement

Selama proses pengajuan izin berlangsung, George menjamin keamanan saldo emas pengguna serta memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar. Pengguna juga dapat menjual dan mengambil emas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

‎"Sejalan dengan pertumbuhan industri, kami akan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan yang berlaku. Rasa aman dan nyaman bagi pengguna merupakan syarat mutlak bagi Aurum dalam menjalankan bisnis," tandas dia.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengimbau masyarakat untuk mewaspadai ajakan investasi emas secara online. Investasi emas online ini dilarang karena tidak ada bentuk fisik emas yang didapatkan masyarakat sementara dana terus disetorkan.

Advertisement

"Dalam perdagangan kan kalau kita beli emas. Emas yang kita dapat, ini bukan," ujar Tongam saat berbincang dengan wartawan di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, Jumat (7/9).

Salah satu entitas yang terpantau melakukan aktivitas ini adalah PT Aurum Karya Indonesia di akun Tokopedia. Perusahaan tersebut pun telah diperingatkan oleh OJK untuk menghentikan kegiatan sebelum mendapat izin dari OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappetti).

"Prinsipnya kan harusnya cash and carry. Nah ini barangnya tidak ada. Kami sudah diskusi, Aurum harus izin di Bappepti. Karena dia lakukan kegiatan perdagangan. Jadi dia harus hentikan dulu kegiatannya. Menurut mereka sudah 20 Kg Gold dalam emas digital," jelasnya.

Tongam menambahkan, investasi emas secara online ini pun cukup unik. Sebab, masyarakat diiming-imingi hanya mencicil pembayaran emas dan pada waktunya nanti dijanjikan dapat melakukan penjualan kembali apabila harganya naik.

"Memang kecil-kecil Rp 10.000 sampai Rp 20.000 untuk beli emas tapi emasnya tidak dalam bentu fisik tapi digital. Artinya dengan Rp 10.000 saya punya 0,001 gram yang pada saatnya naik bisa saya jual. Tapi ini belum pasti karena itu tadi, tidak ada barangnya," jelasnya.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Disebut OJK bodong, Aurum Karya Indonesia pastikan keamanan saldo emas konsumen
Masyarakat harus waspada investasi emas online, salah satunya Aurum Karya Indonesia
Dirayu Komang, Ni Putu tertipu investasi bodong
Satgas Waspada Investasi tutup 108 entitas investasi bodong per September 2018
Per September, Satgas Waspada Investasi temukan 405 aplikasi pinjaman online bodong
Bersama OJK, Misbakhun ingatkan pelajar & mahasiswa waspadai investasi bodong

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.