Disbudpar Cianjur Pastikan Tiket Masuk Kawasan Wisata Cibodas Gratis Selama Libur Lebaran 2026
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Cianjur menegaskan tiket masuk kawasan wisata Cibodas tetap gratis selama libur Lebaran 2026, menepis kekhawatiran pungutan liar di pintu utama dan masih dalam kajian.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memastikan bahwa tiket masuk ke kawasan wisata Cibodas masih gratis selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 2026. Kepastian ini disampaikan untuk menepis kekhawatiran masyarakat dan wisatawan terkait adanya pungutan biaya di pintu masuk utama kawasan tersebut.
Meskipun sempat beredar pamflet sosialisasi mengenai rencana penerapan retribusi, Disbudpar Cianjur menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum resmi diberlakukan. Oleh karena itu, pengunjung tidak perlu membayar biaya masuk saat memasuki area kawasan Cibodas.
Kepala Disbudpar Cianjur, Yudha Azwar, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan penerapan retribusi akan diberlakukan karena masih dalam tahap kajian. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar di pintu masuk kawasan Cibodas.
Tiket Masuk Kawasan Cibodas Tetap Gratis Selama Libur Lebaran
Yudha Azwar dari Disbudpar Cianjur menjelaskan bahwa pamflet yang terpasang di pintu masuk utama kawasan Cibodas hanyalah bentuk sosialisasi, bukan pemberlakuan tarif. "Tidak ada pembayaran di pintu masuk utama kawasan Cibodas karena masih gratis, pamplet yang terpasang bentuknya sosialisasi, sehingga belum diberlakukan tiket retribusi," katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa selama libur Lebaran 2026, tidak ada pungutan retribusi di pintu masuk kawasan. Hal ini berarti wisatawan dapat menikmati area umum Cibodas tanpa biaya awal.
Disbudpar Cianjur meminta masyarakat atau wisatawan yang merasa dipungut biaya saat masuk kawasan Cibodas untuk segera melaporkan. Tindakan tegas akan diberikan kepada oknum yang melakukan pungutan tidak resmi tersebut.
Wisatawan Hanya Bayar Tiket di Objek Wisata Dalam Kawasan
Meskipun tiket masuk kawasan Cibodas gratis, wisatawan tetap harus membayar tiket saat memasuki lokasi wisata spesifik yang berada di dalam kawasan tersebut. Contohnya adalah Kebun Raya Cibodas, yang memiliki tarif masuk tersendiri.
Direktur PT Mitra Natura Raya, Marga Anggrianto, selaku mitra strategis Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam pengelolaan Kebun Raya Cibodas, menyatakan bahwa Kebun Raya Cibodas tetap menjadi destinasi primadona. Pengelola terus berupaya memastikan kenyamanan pengunjung selama musim liburan.
Tarif masuk resmi Kebun Raya Cibodas telah diatur berdasarkan regulasi negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.02/2022. Ini menjaga transparansi dan kenyamanan publik.
Berdasarkan PMK tersebut, tiket masuk Kebun Raya Cibodas dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rincian tarifnya adalah Rp15.500 pada hari kerja (Senin-Jumat) dan Rp25.500 pada akhir pekan atau libur nasional.
Kajian Lanjutan untuk Penerapan Retribusi dan Tiket Satu Pintu
Disbudpar Cianjur belum dapat memastikan kapan penerapan retribusi di kawasan Cibodas akan diberlakukan secara resmi. Proses ini masih dalam tahap kajian bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
Pihak Disbudpar juga sedang membahas kerja sama dengan pengelola destinasi di kawasan Cibodas. Tujuannya adalah untuk menerapkan sistem tiket satu pintu atau sekali bayar, yang diharapkan dapat memudahkan wisatawan.
Sebelumnya, pamflet yang sempat terpasang mencantumkan tarif retribusi untuk wisatawan lokal sebesar Rp7 ribu per orang dan wisatawan asing Rp35 ribu per orang. Namun, tarif ini belum diberlakukan.
Sumber: AntaraNews