LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dirjen Pajak: Program Pengungkapan Sukarela di 2022 Berbeda dengan Tax Amnesty

Menurut Suryo, pada penyelenggaraan tax amnesty pada 2016, karena belum memiliki data dan informasi terkait WP OP dan Badan yang belum patuh pajak, DJP pun mengundang WP untuk datang dan melapor.

2021-10-25 20:54:37
Ditjen Pajak
Advertisement

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menegaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak yang diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan tax amnesty.

Menurut Suryo, dalam tax amnesty pada 2016, pemerintah belum memiliki data dan informasi terkait WP yang belum patuh membayar pajak.

"Jadi ada program yang ditawarkan pemerintah melalui UU HPP ini yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang betul-betul inisiatifnya Wajib Pajak (WP)," kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP di Jakarta, Senin (25/10).

Advertisement

Menurut Suryo, pada penyelenggaraan tax amnesty pada 2016, karena belum memiliki data dan informasi terkait WP OP dan Badan yang belum patuh pajak, DJP pun mengundang WP untuk datang dan melapor.

"Tapi kalau untuk PPS ini, kami paling tidak sudah mulai mengumpulkan data dan informasi. Nah kami memberi kesempatan kepada WP, sebelum kami turun lebih jauh, silakan dimanfaatkan program ini," ucapnya.

Berdasarkan UU HPP, Program Pelaporan Sukarela akan berlaku mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Pemerintah membagi dua subjek PPS yakni WP Orang Pribadi dan WP Badan peserta tax amnesty 2016, dan WP OP bukan peserta tax amnesty 2016.

Advertisement

Bagi WP OP dan Badan peserta tax amnesty 2016 yang belum mengungkapkan aset perusahaan 31 Desember 2015 saat TA 2016, WP OP dan Badan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 11 persen untuk deklarasi aset di luar negeri.

Namun, tarif PPh Final menjadi 8 persen untuk deklarasi aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan 6 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau usaha energi terbarukan.

Sementara itu, bagi WP OP yang belum melaporkan aset perolehan 2016-2020 dalam SPT Tahunan 2020, WP OP dikenakan tarif PPh Final 18 persen untuk deklarasi aset di luar negeri, 14 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi, dan 6 persen untuk aset di dalam negeri atau aset di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau usaha energi terbarukan.

Baca juga:
Kemenkeu Tegaskan Program Pengungkapan Sukarela Bukan Incar Pendapatan
Penjelasan Kemenkeu soal Program Tax Amnesty Jilid II dan Pajak Karbon di UU HPP
Pemerintah Siapkan Instrumen Tax Amnesty Jilid II Berbasis Online
Tax Amnesty Jilid II Diselenggarakan di 2022, Berlaku Januari-Juni
PKS Tolak Kenaikan Tarif PPN dan Tax Amnesty Jilid II
Tax Amnesty Jilid II Berpotensi Tambah Investasi di SBN

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.