Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Siapkan Instrumen Tax Amnesty Jilid II Berbasis Online

Pemerintah Siapkan Instrumen Tax Amnesty Jilid II Berbasis Online ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan pemerintah kembali memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) dengan menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan saat ini Pemerintah langsung mempersiapkan diri untuk menjalankan program tersebut. Sebab kebijakan itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 selama 6 bulan.

"Saat ini kami berupaya untuk mempersiapkan, program PPS ini akan mulai dilaksanakan 1 Januari," kata Suryo dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (7/10) malam.

Di era serba digital ini, Suryo ingin pelaporan pajak dilakukan secara online. Agar lebih cepat, mudah dan akuntabel, sekaligus mengurangi interaksi antar petugas pajak dengan wajib pajak.

Untuk itu pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berbagai infrastruktur yang akan digunakan. Kebijakan ini pun harus segera disosialisasikan dalam waktu 3 bulan hingga akhir tahun 2021.

"Secara prinsip infrastruktur kita siapkan dan dalam tenggat waktu kurang dari 3 bulan, kami harus menceritakan kepada publik melalui sosialisasi kepada publik," kata dia.

Pengampunan pajak kedua kalinya ini pun dinilai bisa menimbulkan moral hazard dan menggerus kepatuhan para wajib pajak di masa depan. Namun, menurut Suryo pengampunan pajak tahun 2016 dilakukan sebelum adanya kerja sama pertukaran informasi antar negara.

"Kalau waktu amnesty dulu belum dapat akses informasi pertukaran antar negara. Sejak 2017-2019, akses informasi sudah kami dapatkan," tuturnya.

Sehingga dengan adanya data tersebut bisa menjadi acuan pemerintah untuk melakukan verifikasi atas pelaporan yang dilakukan wajib pajak. "Ini untuk mengawal, untuk kita jadikan panduan atau pembanding pada wajib pajak dalam menyampaikan SPT-nya," sambung dia.

Adanya kesempatan kedua ini diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi wajib pajak secara sukarela melaporkan sendiri. Di sisi lain, pemerintah akan terus mengumpulkan para penguji atas pelaporan dari wajib pajak.

"Dengan kesempatan 6 bulan diberikan, wajib pajak bersiap dan mengungkapkan sukarela," kata dia mengakhiri.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP