LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dibayarkan Juli, ini rumus hitung gaji ke-13 dan THR untuk PNS

Besaran THR lebih kecil dibanding gaji ke-13.

2016-05-16 10:59:11
PNS
Advertisement

Pemerintah Jokowi-JK berencana memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan gaji ke-14 pada Juli mendatang kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Saat ini, Rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Hidayah Azmi Nasution mengatakan, setelah harmonisasi RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PAN-RB kemudian diajukan ke Presiden.

Advertisement

Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

"Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada," jelas Hidayah, seperti dikutip dari lamat Setkab di Jakarta, Senin (16/5).

Adapun besaran THR atau gaji ke-14, menurut Hidayah, lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) setiap tahunnya, di mana tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok.

Advertisement

Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa diterima setiap bulan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh PNS.

"Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran," ujar Yuddy.

Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok.

Baca juga:
Jokowi bakal jadi presiden pertama pemberi gaji ke-13 plus THR PNS
Ucok kecewa dicopot dari Sekda Palembang oleh Gubernur Sumsel
Dianggap sulit bekerjasama, Sekda Palembang dicopot Gubernur Sumsel
Hari pertama kerja usai libur panjang, 102 PNS Pemkot Bekasi bolos
Menteri Yuddy pastikan 43 ribu bidan & dokter PTT diangkat jadi PNS
Pungli KTP, pejabat desa di Pamekasan dipecat
Aksi ribuan bidan desa geruduk Kemenkes tuntut diangkat jadi PNS

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.