Dibayarkan Juli, ini besaran gaji ke-13 non-PNS
Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS) juga menerima gaji ke-13.
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS).
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.
Aturan ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS).
Menurut PMK itu, Lembaga Non Struktural adalah lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun pimpinan LNS adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris lembaga tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut PMK ini, penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural dibayarkan pada bulan Juli. Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juli.
Dalam lampiran PMK itu disebutkan tabel Penghasilan Ketiga Belas untuk Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS, yaitu:
1. Pimpinan LNS Rp 24.980.000
2. Pegawai Non PNS Yang Menduduki Jabatan Non Struktural
– Setara Eselon I Rp 19.751.000
– Setara Eselon II Rp 15.488.000
– Setara Eselon III Rp 10.986.000
– Setara Eselon IV Rp 8.423.000
3. Pegawai Pelaksana Non PNS
I. Pendidikan SD/SMP/Sederajat
– masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.401.000
– masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun Rp 3.682.000
– masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.010.000
II. Pendidikan SMA/DI/Sederajat
– masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.895.000
– masa kerja di atas 10 tahun–20 tahun Rp 4.244.000
– masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.652.000
III. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
– masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.356.000
– masa kerja di atas 10 tahun–20 tahun Rp 4.735.000
– masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.178.000
IV. Pendidikan S1/D-IV/Sederajat
– masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.231.000
– masa kerja di atas 10 tahun–20 tahun Rp 5.683.000
– masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.211.000
V. Pendidikan S2/S3/Sederajat
– masa kerja di atas 10 tahun Rp 6.162.000
– masa kerja di atas 10 tahun–20 tahun Rp 6.633.000
– masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.183.000
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 beleid yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 20 Juni 2016 itu seperti dikutip dari situs Setkab di Jakarta, Kamis (23/6).
Baca juga:
Aturan disahkan Jokowi, ini rincian jelas THR dan gaji ke-13 PNS
Kabar terbaru, THR PNS cair besok
Solo gelontorkan Rp 75 miliar buat tunjangan PNS dan anggota DPRD
Pencairan gaji 13 dan 14 PNS di Jabar tinggal menghitung hari
THR untuk PNS cair seminggu sebelum Lebaran
Menteri Yuddy: Sudah ada THR, PNS jangan lagi terima parsel Lebaran
PNS diharamkan terima parsel Lebaran, bisa kena pidana