Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yuddy: Sudah ada THR, PNS jangan lagi terima parsel Lebaran

Menteri Yuddy: Sudah ada THR, PNS jangan lagi terima parsel Lebaran pns. ©sijaka.files.wordpress.com

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang atau diharamkan menerima hadiah atau pemberian atau parsel saat Lebaran ini.

Menurut Yuddy, saat ini kesejahteraan PNS sudah mulai membaik. Pemerintahan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok.

"Kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi Lebaran Bapak Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. Untuk itu kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian atau parsel saat Lebaran," ucap Yuddy dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (22/6).

Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

"Apabila PNS menerima hadiah Lebaran, misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana," tutur Yuddy.

Namun demikian, menurutnya ketentuan dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.

"Untuk itu saya mengimbau bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi," tutup Yuddy.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik
67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya
Pemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya

Pemerintah Malaysia menggratiskan tarif jalan tol pada H-2 lebaran.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024
TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024

Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja

Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya