Di era digital, OJK ingatkan perbankan tetap utamakan keamanan
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Antonius Hari, mengatakan pergeseran perilaku masyarakat menjadi faktor pendorong bagi bank untuk selalu berinovasi agar dapat mempertahankan eksistensinya sekaligus untuk meningkatkan loyalitas nasabahnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum atau POJK layanan perbankan digital pada 8 Agustus 2018. Aturan ini mendukung industri perbankan untuk melakukan inovasi penyediaan layanan perbankan secara digital.
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Antonius Hari, mengatakan pergeseran perilaku masyarakat menjadi faktor pendorong bagi bank untuk selalu berinovasi agar dapat mempertahankan eksistensinya sekaligus untuk meningkatkan loyalitas nasabahnya.
"Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, bank diharapkan dapat menyediakan layanan yang mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga pelayanan kepada nasabah menjadi lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (27/9).
Antonius mengatakan, digitalisasi ini dapat dilakukan secara mandiri dan sepenuhnya oleh nasabah dimanapun berada namun tetap dibantu oleh ketersediaan internet. Meski demikian, sistem digitalisasi ini dipastikan tetap akan memperhatikan aspek keamanan.
"Misalnya kalau dulu untuk pembukaan rekening harus face to face harus bertemu di kantor cabang. Sekarang bisa pakai teknologi, cukup dengan HP saja bisa dan tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup dari rumah. Disertai dengan internet dan data-data yang lengkap," jelasnya.
Layanan yang demikian mengarahkan bank ke dalam suatu era baru, yaitu era layanan perbankan digital. Penyediaan layanan perbankan digital diharapkan dapat memperluas sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat dilakukan tanpa mengenal batasan waktu dan tempat.
"Dalam POJK layanan perbankan digital, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh bank yang akan menyelenggarakan layanan antara lain persyaratan bank penyelenggara, permohonan persetujuan, implementasi penyelenggaraan layanan perbankan, manajemen risiko, penyampaian laporan, dan perlindungan nasabah," jelasnya.
Baca juga:
Sri Mulyani soal kasus SNP Finance: Kita sudah koordinasi sama OJK
Polisi ajukan cekal 3 DPO pembobol 14 bank Rp 14 T ke luar negeri
OJK beberkan awal mula kasus SNP Finance yang rugikan 14 bank
OJK: Stabilitas sektor jasa keuangan terjaga di tengah gejolak likuiditas
Bukan Rp 14 triliun, ini nilai pembobolan 14 bank versi OJK
Ini strategi OJK tingkatkan pasar modal Indonesia
Bos OJK sebut kebijakan AS jadi tantangan bagi pasar modal RI