LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Di Bekasi, Ada Perusahaan Manipulasi Gaji dalam Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Petugas Pemeriksa pada BPJS cabang Bekasi Kota, Wahyu Dewi Kartika mengatakan, 243 perusahaan itu mempekerjakan sebanyak 326.400 tenaga kerja yang berhak menerima jaminan sosial ketenagakerjaan.

2019-08-22 16:35:55
BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota mengingatkan 243 perusahaan di wilayah setempat untuk patuh membayar iuran pekerjanya. Sebabnya, ini menyangkut hak sebagai pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Petugas Pemeriksa pada BPJS cabang Bekasi Kota, Wahyu Dewi Kartika mengatakan, 243 perusahaan itu mempekerjakan sebanyak 326.400 tenaga kerja yang berhak menerima jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sejak 19 Agustus lalu, kami kembali melakukan pendataan dan pemeriksaan ulang kepada PKBU (pemberi kerja badan usaha) di Kota Bekasi," katanya di kantor BPJS TK Bekasi Kota, Kamis (22/8).

Advertisement

Pemeriksaan ulang penting untuk meningkatkan data potensi pendaftaran sebagian upah yang ada di wilayah Bekasi Kota, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam pelaporan data kepesertaan.

Sebabnya, masih ditemukannya perusahaan mencoba manipulasi data upah. Misalnya, upah yang dibayarkan kepada tenaga kerjanya Rp 6 juta, tapi dilaporkan hanya Rp 4 juta. "Ada juga yang tidak melapor bahkan tidak membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Hal itu, dapat merugikan tenaga kerja yang menjadi peserta. Karena hak-haknya tidak diperoleh secara penuh. Karena itu, pihaknya mengingatkan supaya perusahaan patuh terhadap kewajibannya sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

Advertisement

"Jika tidak patuh ada sanki, bahkan bisa diadukan ke kejaksaan karena kami sudah memberikan surat kuasa khusus," ujar dia.

Baca juga:
Direksi BPJS Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13
Menaker Hanif Ingin Tambah Dua Program di BPJS Ketenagakerjaan
Dukung Jaminan Sosial, 12 Pemda dan Perusahaan Terima Penghargaan dari Wapres JK
Wapres JK Minta BPJS Ketenagakerjaan Bantu Atasi Defisit BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan Alokasikan 60 Persen Dana Kelolaan di Surat Utang
Sedayugunung Ditetapkan Jadi Desa Sadar Jaminan Sosial Kedua di 2019

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.