Darmin: Keringanan pajak karyawan hanya untuk industri padat karya
"Jadi tidak semua industri."
Pemerintah bakal meringankan beban perusahaan dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau dikenal dengan pajak karyawan. Insentif tercantum dalam paket kebijakan ekonomi ketujuh ini bertujuan menekan potensi pemutusan hubungan kerja di industri padat karya.
"Jadi tidak semua industri," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat konferensi pers, Istana Negara, Jakarta, Jumat (4/12).
Dia menambahkan, insentif tersebut bakal diperkuat dengan peraturan pemerintah. Dan, berlaku dalam dua tahun.
"Namun nanti akan dievaluasi, kalau dianggap perlu bisa diperpanjang."
Untuk bisa mendapatkan keringanan pajak tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan dan memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, memiliki sedikitnya 5 ribu pekerja, menyampaikan daftar pegawai yang menjadi obyek peringanan pajak.
Kemudian, perusahaan berorientasi ekspor. Di mana, berdasarkan data tahun sebelumnya, setengah dari produksinya di jual ke luar negeri.
"Selanjutnya, keringanan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta setahun, ini gaji karyawannya ini, jadi jangan petingginya yang dapat fasilitas."
Pemerintah tak akan memberikan insentif ini. Jika perusahaan dalam kesempatan yang sama juga menikmati fasilitas keringan pajak lainnya.
Baca juga:
Pemerintah tambah jumlah industri berhak dapat keringanan pajak
Darmin: Paket kebijakan ekonomi jilid VII jadi diumumkan hari ini
Toyota prediksi penjualan mobil tahun depan turun 10 persen
Jokowi minta pembangunan 8 KEK bisa direalisasikan
Tahun depan, pemerintah isyaratkan seleksi dirjen pajak
Rupiah berhasil ditutup menguat 11 poin di level Rp 13.834/USD