Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah tambah jumlah industri berhak dapat keringanan pajak

Pemerintah tambah jumlah industri berhak dapat keringanan pajak Pekerja tekstil. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah menambah jumlah industri yang berhak mendapatakan keringanan pajak atau tax allowance. Yaitu, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, sepatu olah raga, sepatu teknik lapangan, pakaian jadi dan tekstil, dan pakaian jadi berbahan kulit.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sejumlah industri itu bakal dimasukkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah No.18/2015 terkait tax allowance.

"Tadinya belum ada ini. Dengan perubahan ini maka ketiga industri tersebut dapat memperoleh fasilitas pajak diseluruh provinsi tanpa pengecualian," katanya saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi ketujuh, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (4/12).

Dia menguraikan, berdasarkan beleid tax allowance, perusahaan dibolehkan mengurangi penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal secara dicicil selama 6 tahun. Dengan kata lain, 5 persen per tahun.

"Kalau investasi 100 dia akan diperhitungkan dalam perhitungan pajak 95, ada fasilitas 5 persen selama 6 tahun," ujar Darmin.

Kemudian, fasilitas lain, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Penurunan tarif pajak penghasilan atas dividen dibayarkan ke subjek luar negeri dari 20 persen menjadi 10 persen.

Lalu, perpanjangan waktu kompensasi kerugian dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP