Darmin Ingin Pemberian Perlindungan Hukum Hak Tanah Rakyat Dalam Hutan Dipercepat
Menko Darmin menyampaikan dalam Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) tidak bisa dikerjakan secara masing-masing. Sebab, ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, sehingga dalam realisasinya keterlibatan seluruh Kementerian atau Lembaga terkait lainnya menjadi penting.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, membuka Workshop Penyelesaian Penguasaan Tanah Hutan yang di gagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Crowne Plaza, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Menko Darmin menyampaikan dalam Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) tidak bisa dikerjakan secara masing-masing. Sebab, ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, sehingga dalam realisasinya keterlibatan seluruh Kementerian atau Lembaga terkait lainnya menjadi penting.
"Saya ingin sampaikan tentu saja untuk PPTKH ini kita kerjasama dengan semua tingkatan pemerintah, mulai dari bupati, walikota dan lain-lain," kata Menko Darmin saat memberikan sambutannya, di Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (15/11).
Menko Darmin mengatakan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah telah berkomitmen untuk menjalankan reforma agraria. Kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan.
Dengan Perpres tersebut pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.
"RPJMN sebetulnya memerintahkan reforma agraria namanya. Satu upaya tidak mungkin kita kembali ke situasi tahun 60-70-an lalu, itu sudah sejarah. Tapi kita bisa melakukan sesuatu dengan kondisi sekarang," katanya.
Menko Darmin menambahkan, dengan Perpres tersebut maka mendorong kinerja pemerintah dalam mempercepat penyelesaian tanah dalam kawasan hutan. "Mari kita lihat ini semua sebagai bentuk semacem bagaimana mode kita bekerja. Pasti dinamikanya tinggi dari satu daerah dengan kasus-kasus yang lain, kita ingin membuat mode bekerja memberikan keadilan dan keberhasilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam Perpres tersebut, juga diatur mengenai mekanisme penyelesaiannya. Di pemerintah pusat telah terbentuk tim penyelesaian dan inventarisirnya.
Nantinya pola kerjanya, tim dari Kabupaten akan menghimpun informasi mengenai lahan yang akan diselesaikan, untuk kemudian di bahas di tingkat provinsi. Tim dari provinsi inilah yang nantinya mengusulkan ke tim pemerintah pusat.
Tim dari pemerintah pusat, terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian LHK, Kementerian ATR/Kepala BPN dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga:
Relokasi Palu Ditentukan Januari 2019
Kementerian ATR terima 994.000 hektar kawasan hutan yang dilepas KLHK
Pemerintah akan bagi-bagi lahan ber-HGU yang ditelantarkan
Menko Darmin beberkan PR besar pemerintah wujudkan reforma agraria
Jokowi minta masyarakat tak gunakan sertifikat tanah untuk beli mobil
Presiden Jokowi bagikan 5.000 sertifikat tanah di Yogyakarta
Menko Darmin banggakan kebijakan Reforma Agraria di era Jokowi-JK