'Dana Ketahanan Energi lebih tepat dibebankan ke KKKS bukan rakyat'
Pungutan yang diambil KKKS juga bisa dijadikan dana stabilisasi.
Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan pemerintah harusnya tak menerapkan Dana Ketahanan Energi (DKE) yang dibebankan ke masyarakat pada 5 Januari 2015. Dia menilai pungutan tersebut lebih tepat dibebankan kepada perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang dinamakan petroleum fund.
"Mungkin harus dijelaskan dulu prospek DKE itu kalau ingin dirujuk apa yang berlaku secara umum di dunia. Kalau di luar negeri itu diterapkan petroleum fund. Setelah itu dibedakan ada yang dana stabilisasi dan dana tabungan," ujar dia saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Sabtu (2/1).
Marwan menegaskan tak tepat apabila dana pungutan dibebankan ke masyarakat. Selain itu, penerapan dana stabilisasi tak memerlukan payung hukum kebijakan ini mudah dijalankan.
"Jadi kalau pemerintah ingin menerapkan dua pola ini yang mendesak sebetulnya sekarang tanpa didukung aturan pemerintah pun bisa menerapkan dana stabilisasi. Dana ini diambil dari selisih harga minyak dunia dan harga BBM yang di masyarakat. Jadi saat harga minyak dunia naik, harga BBM tidak perlu naik," kata dia.
Untuk itu, Marwan meminta agar pemerintah tidak meminta DKE tetapi menerapkan dana stabilisasi. Dana ini, nantinya tidak hanya untuk membangun Energi Baru Terbarukan (EBT) dan pembangunan infrastruktur lainnya.
"Mengambil pungutan harus diganti jadi komponen dana stabilisasi. Lalu, dana ini dikembalikan ke masyarakat lagi bukan untuk membangun EBT," tegas dia.
Marwan menambahkan pemerintah harus merubah Peraturan Presiden (PP) nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran. Alasannya, nantinya dana ini bisa disimpan oleh lembaga yang akuntable dan bisa dilaporkan kepada masyarakat.
"Untuk harga BBM saya usulkan pemerintah membuat Perpres mengganti Perpres 191 dimana didalamnya ditambahkan satu komponen tentang stabilisasi. Dana ini bisa disimpan oleh ESDM yang penting akuntable dan transparan, setiap 2 minggu dilaporkan ke masyarakat," pungkas dia.
Baca juga:
DPR minta pungutan BBM ditunda hingga 4 bulan
DPR sebut pungutan BBM masyarakat bisa masuk ke PNBP
Tak ada payung hukum, pungutan BBM bisa disebut pungli
Pungutan BBM tak pas untuk negara yang banyak koruptor
4 Kebijakan 'nyeleneh' Jokowi di sektor ekonomi sepanjang 2015