LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Dalam 4 tahun, Pemerintah Blokir 3.516 Situs Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga 2021, telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sementara, berdasarkan data per 6 Oktober 2021 terdapat 106 perusahaan fintech P2P lending terdaftar dan berizin OJK.

2021-10-15 15:36:51
Pinjaman Online
Advertisement

Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga 2021, telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sementara, berdasarkan data per 6 Oktober 2021 terdapat 106 perusahaan fintech P2P lending terdaftar dan berizin OJK.

Dilansir dari OJK, Jumat (15/10), pada tahun 2018 ada 404 aplikasi pinjol ilegal, 2019 1.493 pinjol ilegal, 2020 ada 1.026 pinjol ilegal dan 2021 ada 593 pinjol ilegal. Adapun jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjol illegal dari tahun 2019 hingga 2021, terdapat 19.711 jumlah pengaduan, yang didalamnya terjadi 9.270 pelanggaran berat, dan 10.441 pelanggaran ringan atau sedang.

Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan antara lain, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi Penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan yang mengandung kata kasar serta pelecehan seksual.

Advertisement

Memang tidak bisa dipungkiri, pinjol illegal kerap menjadi pilihan darurat bagi masyarakat yang membutuhkan uang dalam waktu mendesak.

Tentu, kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, dan melakukan teror atau intimidasi.

Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal. OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.

Advertisement

Cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
VIDEO: Polisi Gerebek Kantor Pinjol, Lihat Penagih Kirim Gambar Tak Senonoh
Pinjaman Online Ilegal Makin Marak, Kenali Ciri-cirinya
Digerebek di Sleman, 83 Karyawan Pinjol Ilegal Diangkut ke Polda Jabar
Marak Pinjaman Online, Satgas Anti Rentenir Bandung Ungkap Fakta Ini
Begini Cara Jahat Juru Tagih Pinjol Sampai Kirim Gambar Porno ke Pemilik Utang
Polisi Kejar 83 Kolektor dan Pegawai Pinjol ke Yogyakarta, Ini Daftarnya

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.