LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Daftar Kelompok yang Mendapatkan THR Hari Ini

Simak informasi lengkap mengenai ketentuan dan jadwal pencairan THR 2025 untuk karyawan swasta menjelang Idul Fitri.

Senin, 17 Mar 2025 08:31:00
thr
Daftar Kelompok yang Mendapatkan THR Hari Ini (merdeka.com)
Advertisement

Menjelang perayaan Idul Fitri 2025, perhatian karyawan swasta di Indonesia tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

THR menjadi hak yang wajib diterima oleh karyawan, baik yang bekerja secara kontrak maupun tetap. Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Menurut ketentuan tersebut, semua karyawan yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR, termasuk pekerja harian lepas. Besaran THR yang diterima akan bervariasi tergantung pada masa kerja karyawan.

Untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak menerima satu bulan upah sebagai THR. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus: (masa kerja/12 bulan) x satu bulan upah.

Advertisement

Jadwal Pencairan THR 2025

Pemerintah telah menetapkan bahwa THR untuk karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat pada tanggal 24 Maret 2025. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa pencairan dapat dimulai lebih awal, yaitu pada tanggal 17 Maret 2025. Hal ini memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang Lebaran. Meskipun ada perbedaan dalam tanggal pencairan, perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Selain itu, penting bagi karyawan untuk berkomunikasi dengan pihak HRD atau manajemen perusahaan guna memastikan kapan THR akan dicairkan.

Advertisement

Perhitungan THR dan Kebijakan Perusahaan

Perhitungan THR 2025 untuk karyawan swasta juga menjadi perhatian penting. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, pemerintah menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan THR sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua karyawan dapat merayakan hari raya dengan layak.

Besaran THR yang diterima oleh karyawan swasta dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing. Karyawan juga disarankan untuk memperhatikan pengumuman resmi dari pemerintah menjelang hari besar tersebut, karena ketentuan dan tanggal pencairan dapat berubah sewaktu-waktu.

Pensiunan ASN

Selain karyawan swasta, kelompok yang mendapatkan THR hari ini adalah pensiunan ASN.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencairan ini dalam konferensi pers pada 11 Maret 2025, menjelaskan bahwa total penerima THR mencakup 9,4 juta orang, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Pengumuman ini membawa kabar gembira bagi para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.

Besaran THR yang akan diterima pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir mereka. Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya sesuai kebijakan pemerintah.

Pencairan THR pensiunan dijadwalkan mulai pada 17 Maret 2025. Menurut informasi dari PT Taspen (Persero), sekitar 3.146.637 peserta pensiun akan menerima THR ini.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan yang telah berkontribusi dalam pembangunan nasional.

“PT Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan bagi peserta,” ujar Henra. Penyaluran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Komponen THR akan dihitung berdasarkan komponen yang diterima peserta pada bulan Februari 2025. Adapun rincian komponen THR meliputi:

Pensiun pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan lainnya sesuai kebijakan pemerintah

Ketentuan Khusus dan Proses Penyaluran

Dalam proses penyaluran THR, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang juga merupakan penerima pensiun dari pejabat negara. Penyaluran THR ini akan dilakukan dengan prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi) untuk memastikan penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.

Advertisement

THR ini akan bebas dari potongan iuran atau potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan pensiunan dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.

Berita Terbaru
  • Kejati Kepri Perkuat Pemahaman Izin Tambang di Bintan untuk Kepala Desa
  • BYD M6 Cross dengan Teknologi DM Resmi Meluncur di Indonesia, Solusi Efisien di Tengah Kenaikan Harga BBM
  • DPD RI Soroti Efektivitas Anggaran Pendidikan Papua, Desak Peningkatan Kualitas Data
  • Pemberhentian Kepala Desa: Dua Kades Situbondo Terancam Sanksi Tegas
  • Dorong Ekonomi Daerah, Pemkab Bangkalan Gelontorkan Subsidi Bunga Nol Persen untuk UMKM
  • berita update
  • thr
  • thr karyawan swasta
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
Y
Reporter Yunita Amalia
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.