Cerita Menhub Budi soal Alotnya Menetapkan Tarif Ojek Online
Diceritakan Menhub, dalam penyusunan regulasi mengenai ojek ini melalui banyak pertimbangan. Bahkan tak mudah untuk mengakomodir kepentingan aplikator dan kepentingan para driver.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah menetapkan tarif untuk Ojek Online dengan sistem tarif batas atas dan batas bawah. Aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Mei 2019.
Diceritakan Menhub, dalam penyusunan regulasi mengenai ojek ini melalui banyak pertimbangan. Bahkan tak mudah untuk mengakomodir kepentingan aplikator dan kepentingan para driver.
"Aplikator hanya ingin mendapatkan market base besar sehingga harga murah, dan dengan harga murah itu dia bisa punya market base banyak. Beda lagi sama pengendaranya," kata Menhub di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (26/3).
Diceritakannya, para aplikator bahkan menginginkan tarif rendah hingga Rp 1.200 per Km, sementara para driver justru meminta tarif tinggi hingga Rp 3.300 per Km.
"Nah kami diskusi, Pak Dirjen Darat kerja keras, tapi itupun saya cerewet terus. Akhirnya kemarin ditetapkan khusus Jakarta tarif nett Rp 2.000, tapi aplikator bisa ambil paling besar 20 persen," tegas dia.
Budi Karya mengakui, para pengendara ojek online saat ini sudah masif. Bahkan jumlah pekerjanya mencapai 5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, sudah menjadi keharusan pemerintah dalam memberikan payung hukum.
"Saya minta tolong ke untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa kita satu sisi sayang sekali dengan ojol. Aplikator jangan seenaknya sendiri buat tarif murah," pungkas Menhub.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tarif Baru Ojek Online Ditetapkan, Simak 5 Fakta di Baliknya
Anggota Komisi V DPR Minta Jumlah Pengemudi Ojek Online Juga Dibatasi
Respons GO-JEK Hingga KPPU Terhadap Tarif Baru Ojek Online
Pengemudi Ojek Online Kini Terlindungi BPJS dan Asuransi Swasta
Kemenhub Umumkan Besaran Tarif Ojek Online
Tetapkan Tarif Ojek Online, Kemenhub Intip Praktik di Thailand dan Vietnam