Cerita Jonan soal keraguan investor bangun kilang di dalam negeri
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta. Melalui beleid ini, perusahaan swasta diizinkan membangun kilang minyak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta. Melalui beleid ini, perusahaan swasta diizinkan membangun kilang minyak.
Sayangnya, masih ada beberapa keraguan dari diterbitkannya beleid tersebut. Salah satunya keraguan investor untuk menentukan siapa offtaker-nya (pembeli) saat mereka sudah membangun kilang.
Menanggapi hal tersebut, Jonan mengungkapkan para investor harus berkomunikasi langsung dengan pertamina jika kilang yang dibangun ingin ada pembelinya.
"Ada yang nanya, kalau kami bikin refinery offtakernya siapa? Jawaban saya kalau mau offtakernya Pertamina ya bilang sendiri ke Pertamina. Tidak boleh melalui tangan pemerintah. Izin niaganya kita kasih," ujar Jonan dalam Kinerja 2016 dan Outlook 2017 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (19/12).
Menurut Mantan Menteri Perhubungan ini, pembangunan kilang diibaratkan ketika seorang investor membangun sebuah hotel, investor tersebut tidak mengetahui siapa konsumen yang akan menggunakan hotelnya. Jonan ingin agar investor mampu memahami kondisi pasar dalam negeri dan menciptakan daya saing.
"Jadi ini hal penting untuk industri minyak and gas. Bahwa kedepan itu kita harus memperkenalkan dua hal, satu itu efisiensi. Karena harga migas enggak akan ada yang bisa nentukan. Kedua, harus belajar kompetitif. Harus bisa mulai memahami pasar. Jangan bikin sesuatu terus tanya offtakernya siapa. Saya dulu diberhentikan jadi menteri enggak apa-apa, terus sekarang balik lagi jadi menteri," pungkasnya seraya tertawa.
Baca juga:
Menteri Jonan minta PLN lakukan efisiensi PLTU Tenayan
Semakin menipis, konversi BBM ke BBG perlu disegerakan
DPR: Ada 3 cara tingkatkan ketahanan energi nasional
Putusan MK pada UU Ketenagalistrikan tak ganggu proyek 35.000 MW
Surat terbuka untuk Jokowi soal revisi aturan Minerba
Seknas Jokowi sebut Gross Split keputusan terbaik dalam sektor migas
Presiden Jokowi: Indonesia akan impor LPG dari Iran di 2017