LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Cegah Kecelakaan, Kemenhub dan Polri Gelar Operasi Truk Kelebihan Muatan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Direktorat Penegak Hukum Korlantas POLRI menggelar Operasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas tol mulai hari ini, Kamis (10/2) hingga 21 Februari mendatang.

2022-02-11 15:14:03
Truk
Advertisement

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Direktorat Penegak Hukum Korlantas POLRI menggelar Operasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas tol mulai hari ini, Kamis (10/2) hingga 21 Februari mendatang.

"Melihat seringkali terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan instansi terkait akan melakukan Operasi ODOL untuk memberi efek jera serta sebagai upaya memberantas ODOL demi Indonesia Bebas ODOL tahun 2023," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30, ditulis Jumat (11/2).

Budi menjelaskan, kegiatan operasi tersebut akan dilaksanakan di tiga ruas tol di antaranya Ruas Tol Jakarta-Merak, Gerbang Tol Karang Tengah Tangerang, dan Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30.

Advertisement

Berdasarkan data yang didapat dari hasil operasi di Ex Exit Gerbang Tol Cikatama KM 30 pada Kamis (10/2), dari 66 total kendaraan yang diperiksa, telah terjaring sebanyak 48 kendaraan yang melanggar ODOL dan dokumen syarat perjalanan.

Beberapa waktu ini Ditjen Hubdat juga menggalakkan sistem transfer muatan jika truk tersebut terbukti melebihi muatan. "Kalau transfer muatan maka nanti biayanya akan menjadi tanggungan pemilik kendaraan maupun pemilik barang dan mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan," imbuhnya.

Dari aspek law enforcement lain yang ditempuh oleh Ditjen Hubdat yaitu penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Saat ini mulai banyak BPTD yang melakukan penyidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," terangnya.

Advertisement

Baca juga:
Pengendara Motor Berjatuhan di Jalan Raya Cariu-Cibatu Bogor, Diduga Ini Penyebabnya
Jual Truk Perusahaan di Facebook, Tiga Karyawan Ekspedisi di Bandung Diciduk Polisi
Cegah Kecelakaan Akibat Rem Blong, Pengusaha Truk Diminta Lakukan Ini
Cegah Kecelakaan, Inilah Pentingnya Inspeksi Awal Pada Sistem Pengereman Truk
UD Trucks Siap Pasarkan Truk Berteknologi SCR untuk Penuhi Emisi Euro-4
Sopir Tak Sengaja Pasang Merah Putih Terbalik, Dipanggil TNI Dihukum Beri Hormat

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.