Jual Truk Perusahaan di Facebook, Tiga Karyawan Ekspedisi di Bandung Diciduk Polisi
Merdeka.com - Tiga warga Kabupaten Bandung Barat yakni HF (36), S (29) dan RF (22) terbukti mencuri truk milik perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja. Diketahui kendaraan tersebut kini telah dijual di media sosial Facebook.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, para pelaku saat ini sudah diamankan di kantor polisi dan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Imron mengatakan, tindakan pencurian dilakukan di garasi kawasan Jalan Simpang No 8B, RT 2 RW 8, Desa Kertajaya, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Ketiganya berhasil membawa kabur kendaraan karena memiliki akses ke garasi.
"Atas tindakannya para pelaku sekarang ditahan di Mapolres Cimahi “ tutur Imron kepada wartawan, Senin (7/2) kemarin.
Pelaku Miliki Akses ke Gudang
Ketiganya memiliki akses ke garasi kendaraan, dan berhasil membawa kabur truk operasional perusahaan. Jenis truk tersebut adalah mobil box Mitsubishi Diesel berwarna kuning silver, dan bernomor polisi D 8982 XS.
"Mereka mencuri truk itu di garasi mobil karena punya akses kunci ke garasi, karena ketiganya merupakan karyawan di perusahaan ekpedisi itu," papar Imron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk dijual menggunakan akun media sosial Facebook milik salah satu pelaku. Sayangnya polisi kehilangan jejak pembeli, lantaran nomor kontak pemilik terkini truk box tidak tersimpan.
Imron mengungkapkan, penangkapan ketiganya berlangsung di sebuah kontrakan yang merupakan tempat persembunyian mereka.
"Sehingga mobil truk itu saat ini masih dicari, sementara STNK dan kartu uji berkala kendaraan tersebut berhasil diamankan karena masih dipegang oleh pelaku," jelasnya.
Korban Alami Kerugian Rp245 Juta

©2018 Merdeka.com
Adapun tersangka HF merupakan warga Desa Kertajaya, Padalarang. Sedangkan RF, dan S warga satu daerah yang sama yakni Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Disebutkan Imron, korban atas nama Jimmy Surya Tirtana (26) ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp245 juta. Dilansir dari laman Instagram @infotibandung.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya