Cegah bangkrut, BPJS Kesehatan diminta evaluasi jenis jaminan dan penerima manfaat
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, dalam mengatasi defisit keuangan, perlu ada batasan terkait jenis pendanaan atau jaminan yang menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuannya agar BPJS tidak terlalu terbebani secara keuangan.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, dalam mengatasi defisit keuangan, perlu ada batasan terkait jenis pendanaan atau jaminan yang menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuannya agar BPJS tidak terlalu terbebani secara keuangan.
Penerima manfaat pun, menurutnya, juga mesti diseleksi agar program-program BPJS betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat yang memang membutuhkan. "Mesti ada batasan koridor yang jelas. Jangan misalnya orang yang mampu masih dihitung kan," tegasnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/8).
Dia menambahkan pemerintah pasti akan memberikan dana talangan untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan. Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menjelaskan, saat ini besaran dana talangan yang akan diberikan sedang dihitung oleh Kementerian Keuangan.
"Ya lagi dihitung dengan baik," ungkapnya.
"Karena itu juga dulu mungkin kita kurang teliti melihat itu, akhirnya semua di BPJS, jadi bisa bangkrut nanti," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan akan membantu menambal defisit BPJS Kesehatan melalui suntikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Presiden meminta BPJS tidak menaikkan iuran atau mengurangi manfaat bagi peserta.
Baca juga:
Inilah cara dapatkan jaminan BPJS bagi bayi baru lahir
Ketua DPR minta Kemenkes dan Kemenkeu atasi persoalan di BPJS Kesehatan
Misbakhun tolak rencana penggunaan DBH cukai tembakau untuk tambal program JKN
Tak hanya tingkatkan kemiskinan, rokok juga timbulkan masalah pada BPJS Kesehatan
BPJS tidak lagi menjamin obat kanker trastuzumab
Begini saran Wapres JK buat BPJS Kesehatan agar tak defisit
BPJS Kesehatan tegaskan tak ada tambahan iuran selama mudik Lebaran