Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPJS Kesehatan tegaskan tak ada tambahan iuran selama mudik Lebaran

BPJS Kesehatan tegaskan tak ada tambahan iuran selama mudik Lebaran Asuransi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan dengan prinsip portabilitas tidak ada iuran tambahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengakses pelayanan kesehatan saat mudik Lebaran.

"Manfaat prinsip portabilitas salama ini sangat dirasakan peserta JKN-KIS terutama saat Lebaran," kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Palu Hartati Rachim seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (11/6).

Sesuai dengan peraturan dan praktik, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP nonpuskesmas (klinik pratama dan dokter praktek perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.

"Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," kata Hartati.

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Hal senada juga disampaikan Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, bahwa pada keadaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," tegas Andayani.

Namun kata dia, sangat penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif.

"Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android.

Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP