LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Cara sederhana memahami PAS FINAL, aturan penghindaran denda pajak 200 persen

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengajak masyarakat untuk kembali melaporkan hartanya yang belum dilaporkan melalui program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Harta diantaranya ialah kas atau setara kas, tanah atau bangunan, kendaraan bermotor, hingga emas.

2017-11-29 16:59:41
Pajak
Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengajak masyarakat untuk kembali melaporkan hartanya yang belum dilaporkan melalui program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Program ini guna menghindari para peserta program pengampunan pajak atau Tax Amnesty dari denda pajak penghasilan 200 persen atau 2 persen per bulan bagi non peserta.

"Program ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif tertentu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama.

Sesuai pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, jika pemeriksa pajak menemukan harta tersembunyi peserta Tax Amnesty yang belum dilaporkan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 200 persen dari besaran pajak penghasilan. Sementara, bagi masyarakat yang tidak mengikuti Tax Amnesty maka denda akan dikenakan sebesar 2 persen per bulan dan akan berlaku sampai 2 tahun.

Harta yang dimaksud dalam aturan ini ialah aset yang dimiliki terhitung sejak 3 tahun UU Pengampunan Pajak ini mulai berlaku. Diantaranya ialah kas atau setara kas, tanah atau bangunan, kendaraan bermotor, emas dan perak, saham dan warrant, serta obligasi.

Dalam program ini, tarif untuk WP orang pribadi (OP) umum sebesar 30 persen. WP badan umum sebesar 25 persen. Serta, WP OP atau badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 632 juta sebesar 12,5 persen.

DJP mengilustasikan perhitungan sanksi seperti ini:

1. Bagi peserta Tax Amnesty

Ilustrasi penghitungan sanksi pajak 200 persen ©2017 Merdeka.com


2. Bagi non-peserta Tax Amnesty

Advertisement

Ilustrasi penghitungan sanksi pajak 200 persen ©2017 Merdeka.com



Saat ini, Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. Selanjutnya mulai 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.

Oleh karena itu Ditjen Pajak mengimbau semua Wajib Pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki aset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165 ini. Sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersembunyi tersebut.

Advertisement

Baca juga:
Pendapatan pajak 2017 diprediksi hanya mencapai 80 persen dari target
Siang ini, Presiden Jokowi bahas penunjukan Dirjen Pajak anyar
Fredrich persilakan Ditjen Pajak telusuri kekayaannya
Dirjen Pajak utus petugas datangi pengacara Setya Novanto yang ngaku hidup mewah
Siap-siap, pemerintah segera pungut pajak bisnis online
Digitalisasi bikin PPN jasa kurir dan pergudangan tumbuh 24 persen
Sri Mulyani minta pengusaha ritel manfaatkan prosedur PAS-Final

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.