Cair Mulai H-10 Lebaran, Ini Rincian Besaran Anggaran THR PNS
Kebijakan pemberian THR 2021 ini sudah ditampung di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Adapun rincian alokasi dana untuk pembayaran THR PNS adalah:
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan dimulai H-10 hingga H-5 Idul Fitri 2021. Sama seperti tahun lalu, THR PNS ini hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.
"Arahan bapak presiden terus mendukung pemulihan ekonomi, penanganan Covid-19, dan tetap memberikan hak ASN, TNI, Polri untuk THR meskipun tidak dalam meliputi tunjangan kinerjanya, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis (29/4).
Kebijakan pemberian THR 2021 ini sudah ditampung di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Adapun rincian alokasi dana untuk pembayaran THR PNS adalah:
1. Untuk K/L ASN, TNI, Polri: Rp7 triliun
2. ASN daerah atau PNS daerah dan P3K: Rp14,8 triliun
3. Para pensiunan: Rp9 triliun.
THR yang diberikan ini disebut upaya pemerintah agar tetap bisa memberikan THR, mengingat saat ini dibutuhkan dana dan anggaran APBN yang besar untuk menangani pandemi Covid-19.
"Terima kasih kepada ASN, TNI, Polri yang sejak tahun lalu hingga tahun ini terus bekerja," tutur Sri Mulyani.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sri Mulyani: Cair H-10 Lebaran, THR PNS Sebesar Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat
Disnaker Bali Tegaskan Pekerja yang Dirumahkan Imbas Pandemi Covid-19 Berhak Dapat TH
Berbeda dengan 2020, Presiden Hingga Menteri Dapat THR Tahun Ini
Alasan Tidak Ada Tunjangan Kinerja di THR dan Gaji ke-13 PNS
Jokowi Teken PP THR dan Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan