LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPN: Banyak Bangunan Salahi Aturan di Bibir Pantai Banten & Lampung Selatan

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengatakan bahwa pihaknya telah terjun ke lapangan dan menemukan kemungkinan adanya bangunan yang tak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

2019-02-06 21:04:05
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Advertisement

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada pendirian bangunan di sekitar bibir pantai di kawasan Banten dan Lampung Selatan yang beberapa waktu lalu sempat terkena musibah tsunami.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengatakan bahwa pihaknya telah terjun ke lapangan dan menemukan kemungkinan adanya bangunan yang tak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Ada dua kemungkinan, dibangun tanpa izin atau dibangun izinnya ada tapi nabrak RTRW. Biasalah, view-nya yang enak kan ke arah pantai," ungkap dia di Jakarta, Rabu (6/2).

Advertisement

Sebagai bentuk tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan membuat surat teguran kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, sekaligus mendirikan plang sebagai bentuk imbauan untuk tidak mendirikan bangunan di wilayah tersebut.

"Kalau dia enggak ikut lagi baru kita sanksi pidana. Teguran akan diberikan ke Pemerintah Daerah yang keluarin izin. Dia tahu ada yang bangun kenapa enggak diperingatin, itu kan tugas Pemda," tegasnya.

Kementerian sudah menerima laporan temuan terkait bangunan mana saja yang melangkahi aturan RTRW, dan memerintahkan pemilik untuk segera merelokasi gedung. "Kalau masih ada yang berdiri kita habisin (ratakan) saja," sebutnya.

Advertisement

"(Walaupun tidak rusak tetap direlokasi?) Tetap, karena tetap melanggar. Yang kita relokasi bukan hotel di sekitar, tapi rumah masyarakat. Hotel kan punya swasta, mereka yang punya duit. Itu risiko bisnis," dia menambahkan.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pemulihan Setelah Tsunami Banten Lelet, Ratusan Karyawan Hotel Terancam Dirumahkan
Pemprov Banten Siapkan Lahan Seluas 17,8 Hektare untuk Hunian Korban Tsunami
Setelah Tsunami Menerjang, Gubernur Banten Ingin Hotel di Bibir Pantai Dibongkar
Pembangunan Hunian Sementara Korban Tsunami Selat Sunda Membutuhkan Rp 13 Miliar
Pos Bencana Bodong Penampung Bantuan
Perempuan dan Bencana

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.