LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPKN terima 241 pengaduan di semester I-2018, terbanyak soal perumahan

Ketua BPKN, Ardiansyah Parman mengatakan, secara keseluruhan jumlah aduan yang masuk ke BPKN tersebut adalah soal perumahan. Dia menyebut, masyarakat masih banyak yang menghadapi berbagai masalah dalam melindungi hak-haknya sebagai konsumen.

2018-07-30 13:47:22
Perumahan
Advertisement

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat jumlah pengaduan konsumen yang masuk di enam bulan pertama tahun 2018 meroket menjadi 241 pengaduan. Angka tersebut melampaui jumlah kasus sepanjang tahun lalu sebanyak 106 pengaduan.

Ketua BPKN, Ardiansyah Parman mengatakan, secara keseluruhan jumlah aduan yang masuk ke BPKN tersebut adalah soal perumahan. Dia menyebut, masyarakat masih banyak yang menghadapi berbagai masalah dalam melindungi hak-haknya sebagai konsumen.

"Pengaduan yang paling banyak di sektor perumahan. Sampai saat ini 2017-2018 sebagian besar pengaduan kasus perusahaan, sertifikat, pengelolaan lahan kepemilikan, muatan transaksi dan kontrak kurang berkeadilan, dan lain-lain itu masih banyak," kata Ardiansyah saat konferensi pers di Jakarta, Senin (30/7).

Advertisement

Persoalan pengaduan ini sebenarnya sangat masif, artinya tidak hanya terjadi di satu tempat saja. Dia menyebut, hal ini sering terjadi di wilayah sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

"Sektor perumahan ini menjadi fokus. Jadi BPKN mengangkat sektor perumahan dan mengangkat tiga rekomendasi," imbuhnya.

Adapun tiga rekomendasi yang diberikan BPKN ke pemerintah yakni :

Advertisement

1. BPKN RI menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan kewenangan Kementerian PUPR. Di antaranya menerbitkan PP dan peraturan pelaksanaannya sesuai amanat dalam UU No 1/2011 dan UU No 20/2011.

2. BPKN menyampaikan tiga rekomendasi kepada Ooritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Di antaranya OJK dan Kementerian PUPR melakukan pengendalian dan pengawasan penerapan perjanjian baku dan menetapkan mekanisme kontrol pada bank untuk memastikan penguasaan sertifikat.

3. BPKN menyamaikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan terkait pengawasan terhadap iklan properti, cara menjual maupun klausal baku, serta aturan spesifik mengenai keamanan transaksi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) secara online.

Baca juga:
PUPR dukung SMF terbitkan pembiayaan modal KPR syariah
SMF resmi punya Unit Usaha Syariah
Kenaikan NJOP DKI turunkan daya tarik properti
Luncurkan SPO PMK, cara SMF dorong peningkatan pembiayaan perumahan syariah
Bank Jatim salurkan KPR subsidi Rp 65 miliar di semester 1-2018

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.