BPK temukan pembayaran royalti Freeport rugikan negara Rp 6 T periode 2009-2015
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 687 hasil pemeriksaan yang termuat 14.997 permasalahan kepada Presiden Joko Widodo. Salah satunya soal royalti PT Freeport Indonesia yang menggunakan tarif lebih rendah dalam Kontrak Karya (KK) dari besaran tarif industri pertambangan saat ini.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 687 hasil pemeriksaan yang termuat 14.997 permasalahan kepada Presiden Joko Widodo. Salah satunya soal royalti PT Freeport Indonesia yang menggunakan tarif lebih rendah dalam Kontrak Karya (KK) dari besaran tarif industri pertambangan saat ini.
"Permasalahan yang perlu mendapat perhatian berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu hilangnya potensi PNBP yang diterima pada periode 2009-2015 sebesar USD 445,96 juta atau setara Rp 6,02 triliun sebagai akibat dari pembayaran iuran tetap, royalti, dan royalti tambahan PT Freeport Indonesia yang menggunakan tarif dalam kontrak karya, di mana besaran tarifnya lebih rendah dari tarif yang berlaku saat ini," ungkap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/10).
Permasalahan lain yang perlu mendapat perhatian adalah koreksi bagi hasil migas pada SKK Migas karena adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery senilai USD 956,04 juta atau ekuivalen Rp 12,73 triliun.
"Selain itu, 17 kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau pemegang working interest (partner) belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sampai dengan tahun pajak 2015 senilai USD 209,25 juta atau ekuivalen Rp 2,78 triliun," ucapnya.
Lebih jauh, sambung Moermahadi, BPK telah melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp 44,74 triliun kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparat penegak hukum selama periode 2003 sampai 30 Juni 2017. Dari temuan itu, 425 temuan senilai Rp 43,22 triliun telah ditindaklanjuti.
"Selama periode 2014 sampai 30 Juni 2017, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara sebanyak 120 kasus senilai Rp 10,37 triliun," tegasnya.
Baca juga:
Jonan perkirakan nilai divestasi Freeport capai Rp 54 triliun
Pemerintah perpanjang tiga bulan IUP Khusus Freeport, berlaku hingga Januari 2018
Menteri Jonan siap buka-bukaan strategi dalam negosiasi kontrak Freeport
Di depan DPR, Jonan sebut divestasi Freeport tanggung jawab menkeu & menteri BUMN
Presiden Jokowi perintahkan Menteri Jonan ikut berunding soal besaran pajak Freeport
Dari Menko Luhut hingga Jokowi bicara soal Freeport tolak divestasi saham 51 persen
Ini kata Presiden Jokowi soal Freeport tolak divestasi saham 51 persen