BPK sebut pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat
Alasannya, negara adalah milik rakyat.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan pemerintah atau negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Alasannya, negara adalah milik rakyat.
"Negara ini kan tidak boleh berbisnis dengan rakyat. Secara institusi negara tidak bisa berbisnis dengan rakyat," ujar dia dalam diskusi terbuka "Pengelolaan Uang Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat," di Kampus Universitas Pancasila, Jakarta, Kamis (17/12).
Menurut Achsanul, satu-satunya cara untuk bisa melakukan bisnis dengan rakyat, negara harus membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang nantinya bisa dikelola oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat.
"Kalau negara berbisnis dengan rakyat maka dibentuklah BUMN. Artinya BUMN ini bisa berbisnis dengan siapapun. Berbisnis dengan rakyat, mengelola sumber daya alam, dan sebagainya untuk kepentingan rakyat," kata dia.
Achsanul menambahkan presiden telah memberi mandat kepada kementerian terkait untuk mengelola BUMN, baik secara aset, harta, dan sebagainya.
Menurut dia, Hal-hal seperti ini yang harus dipahami, bahwa bisnis BUMN itu adalah bisnis untuk kepentingan rakyat.
"Maka saya mengatakan bisnis BUMN ini adalah Indonesia Incorporated. Sebuah negara (Indonesia Incorporated) yang memiliki aset Rp 4.500 Triliun untuk aset BUMN," pungkas dia.
Baca juga:
Bos bank BUMN minta BI tak latah ikut naikkan suku bunga acuan
Jadi agen pembangunan, BUMN perhatikan pemerataan kesejahteraan
Lakukan kajian harga, BUMN siap ambil saham Freeport
Sumbangan BUMN minim, keuangan negara di 2016 mengkhawatirkan
Salurkan APBN lebih cepat, Kemenkeu gandeng 4 bank BUMN
TNI bakal ganti Tank Saladin dengan Badak buatan Pindad
2015, ESDM yakin tembus target kontrak jual-beli listrik 10 ribu MW